Gelagapan Membendung Wabah PMK
Pemerintah menjanjikan Rp 10 juta per ekor untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau dipotong paksa kerena kasus PMK. Program belum berjalan.
Pemerintah menjanjikan Rp 10 juta per ekor untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau dipotong paksa kerena kasus PMK. Program belum berjalan.
BandungBergerak.id - Oyie Buchori dan Risti Lestari, veterinarian dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, keluar masuk beberapa kandang sapi perah di kawasan dataran tinggi Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, awal Juni 2022. Lengkap dengan APD atau hazmat, mereka menyusuri kandang-kandang di perkampungan dengan kontur berbukit.
Ingatan kembali ke tahun 2020-2021, saat meliput hampir tanpa henti kasus-kasus virus corona. Atmosfernya serupa dengan penanganan pagebluk tahun lalu, mirip Satgas Covid-19 saat melakukan \penjemputan warga yang meninggal saat isolasi mandiri di permukiman-permukiman. Sejumlah anak-anak kontan menjauh dengan mimik wajah bingung saat melihat petugas dengan pakaian putih lengkap dengan google dan masker berjalan melewati jalanan kampung.
Di satu kandang, beberapa ekor sapi mulai rebah, kuku hewan berkuku dua tersebut mulai mengelupas yang menimbulkan rasa sakit luar biasa, kaki mereka tak kuat lagi menahan bobot tubuhnya. Saat rongga mulut dibuka, kelihatan lepuhan-lepuhan mirip sariawan. Ternak tidak bisa makan apa pun jika sudah seperti ini. Artinya hewan ternak ini positif terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Dengan sigap, petugas menyiapkan suntikan berisi vitamin dan antibiotik untuk menangani penyakit mulut dan kuku yang mulai merebak di sentra-sentra peternakan sapi di Bandung Raya.
“Ini yang bisa kami lakukan, menyuntik antibiotik dan vitamin pada sapi yang terpapar, merawat kuku yang mulai mengelupas dengan menyemprot cairan antibiotik juga, serta memberi cairan disinfektan untuk kebersihan kandang pada peternak. Metode ini dilakukan setiap hari, masa inkubasinya 1-14 hari, jadi sapi-sapi sehat sebaiknya dipisah, dan hindari dulu arus keluar masuk ternak di kandang, PMK menular lewat udara,” kata Oyie.
Saat pemantauan dan penanganan ternak dari satu kandang peternak ke kandang peternak lainnya, Oyie dan Risti harus selalu berganti APD. Ini untuk mencegah penularan, karena virus juga dipastikan ikut terbawa di pakaian dan sepatu yang digunakan saat berpindah ke peternakan lain.
“Mudah-mudahan sapi-sapi perah ini bisa sembuh, sekor sapi lain sudah sembuh setelah mengikuti saran dan arahan para dokter hewan yang terus memantau setiap hari, beberapa ekor lainnya mulai bisa makan dan berdiri, tapi ada seekor yang terpaksa harus dipotong,” kata seorang peternak bernama Amin di kawasan Cilengkrang.
Seekor sapi perah milik peternak ini sebelumnya menghasilkan 25 liter susu per hari, setelah terjangkit PMK produksinya hanya satu liter per hari. Di awal Juni, 137 ekor sapi positif PMK di 3 kecamatan di Kota Bandung, sedangkan di Kabupaten Bandung sekitar 2.658 ekor sapi perah terjangkit PMK, termasuk yang terbesar di sentra penghasil susu Pangalengan.
Di Pangalengan sendiri PMK sudah menyebar sejak 17 Mei 2022. Awalnya dari sapi-sapi asal Jawa Timur masuk ke Ciwidey kemudian diangkut ke Pangalengan. Sejak itu penularan PMK di Kabupaten Bandung merebak dengan cepat, mencapai 100-200 ekor per hari.
Sebetulnya sejak awal Mei, pemerintah telah antisipasi dengan melakukan penyekatan lalu lintas ternak di batas-batas kota serta melakukan disinfeksi kandang penampungan ternak di RPH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, sebagai upaya pencegahan penyebaran Aphtovirus penyebab PMK yang mulai mewabah di 6 daerah di Jawa Barat.
Waktu itu belum ada program vaksinasi pencegah PMK, pemerintah pusat masih tenang-tenang dan yakin virus PMK bisa ditangani. Kementerian Pertanian akhirnya lempar handuk setelah PMK dengan cepat menyerang ribuan ekor sapi di 22 provinsi hingga saat tulisan ini dibuat pada 15 Juli 2022.
Penyebaran PMK menyebar ke 5 provinsi dalam sebulan menandakan badan karantina tidak kompeten dalam menahan laju penularan. 28 April 2022 Jawa Timur mendeteksi kasus pertama PMK di Indonesia di Kabupaten Gresik. 6 Mei, Provinsi Jawa Timur menyatakan daerahnya sebagai episentrum wabah PMK. 9 Mei, Kementerian Pertanian menyatakan Jawa Timur dan Aceh jadi pusat wabah PMK. 13 Juni, PMK sudah menjangkiti ternak di 17 provinsi. 13 Juli, PMK terus menyebar ke 22 provinsi.
Badan Karantina Pertanian menyatakan telah bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah penularan sehari setelah wabah merebak di Jawa Timur dan Aceh dengan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan lalu lintas ternak, mirip PSBB di masa puncak penularan Covid-19.
Kewalahan dengan makin masifnya penyebaran virus, pemerintah mengeluarkan jurus mirip penanganan Covid-19, yaitu menggandeng BNPB. Satgas penanganan PMK dibentuk. Memasang target 800 ribu ekor hewan ternak sudah harus divaksin sebelum Idul Adha, realisasinya baru 498 ribu ekor yang divaksin. Kondisi geografis masing-masing daerah target yang berbeda disebut jadi kendala yang membuat lambatnya laju vaksinasi.
Di Kota Bandung sendiri, para petugas atau veterinarian juga sangat terbatas jumlahnya. Namun pemerintah tetap berusaha untuk mendistribusikan 2,2 juta dosis vaksin ke daerah prioritas, yaitu daerah dengan populasi ternak besar, kasus tinggi, dan penularan sangat cepat.
Setelah 32 tahun bebas wabah PMK, pertahanan karantina Indonesia pun jebol. Aphtovirus penyebab PMK kali ini diduga berasal dari impor ternak pada Februari-April 2022. Dari data SiagaPMK.ID dan Ombudsman RI, sampai sekarang 366.888 ekor sapi tertular di 22 provinsi meliputi 251 kabupaten/kota. 140.726 ekor sembuh. Hewan dipotong bersyarat 3.721 ekor, yang mati 2.439 ekor. Kasus aktif 220.002 ekor, sedangkan hewan yang sudah divaksin 498.893 ekor.
Saat ini para peternak menunggu janji pemerintah terkait ganti rugi hewan ternak yang harus dipotong paksa karena terjangkit PMK serta janji-janji lainnya. Modal pembelian seekor sapi sebesar Rp 25-30 juta per ekor. Jika dipotong paksa karena PMK, harganya jatuh, bandar daging hanya menghargai sekitar Rp 5 jutaan per ekor. Pemerintah menjanjikan ganti rugi Rp 10 juta per ekor untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau dipotong paksa. Namun program ini belum berjalan. Padahal pemusnahan sapi yang sakit diperlukan untuk menghambat penularan.
Kemeterian Pertanian menyatakan program ini masih menunggu persetujuan pejabat berwenang. Selain itu, masih ada aturan-aturan lain yang harus dipenuhi peternak sebelum dapat penggantian. Pemerintah harus memastikan program ini berjalan, walau nominalnya tak bisa menutupi kerugian peternak, paling tidak peternak bisa merasakan kehadiran negara di tengah wabah yang juga bikin negara kalang kabut menanganinya.
Teks dan Foto: Prima Mulia
COMMENTS