Mogok Kerja Pemikul Jenazah Covid-19 TPU Cikadut karena Honor Telat Hampir 2 Bulan
Para pemikul yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) tersebut terpaksa melakukan aksi mogok kerja demi memperjuangkan hak-hak mereka.
Penulis Boy Firmansyah Fadzri25 Agustus 2021
BandungBergerak.id - Sejak ditetapkan sebagai TPU khusus permakaman korban Covid-19, 3 April 2020 lalu, TPU Cikadut, Kota Bandung, tak henti dirundung masalah. Kali ini, pembayaran honor regu pemikul jenazah Covid-19 TPU Cikadut, terlambat hampir dua bulan.
Para pemangku jenazah yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) tersebut terpaksa melakukan aksi mogok kerja demi memperjuangkan hak-hak mereka. Terlebih mereka selama ini telah bekerja memikul maupun turut menguburkan jasad korban Covid-19.
Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk protes atas keterlambatan honor yang nyaris tiap bulan mereka alami. Tak hanya itu, mereka juga menantikan bantuan berupa konsumsi, vitamin, dan alat pelindung diri. Yang terakhir ini tak kalah pentingnya mengingat kerja mereka penuh risiko penularan Covid-19.
Apak, koordinator pemangku jenazah khusus Covid-19 TPU Cikadut, mengonfirmasi masalah honor yang kerap terlambat. Menurutnya, sudah hampir dua bulan dirinya dan anggotanya tak melihat “hilal” sebagai tanda kapan honor PHL mereka cair.
“Jadi rekan-rekan sekarang berhenti dulu kerja. Tadi ada satu pemakaman jenazah Covid-19, Pak Sumpena (Kepala UPT TPU Cikadut) kebagian memikul jenazah,” ujar Apak, ditemui Bandungbergerak.id di area TPU Cikadut, Rabu (25/8/2021).
Apak menyebut, segala dokumen dan persyaratan untuk pencairan honor telah disampaikan UPT TPU Cikadut dan Kepala Sub Bagian Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Keterlambatan honor para PHL bukan sekali dua kali. Nyaris setiap bulan Apak mengaku selalu mengalami keterlembatan pembayaran honor. Seringnya keterlambatan pencairan honor membuat Apak yang sudah bekerja 1, 5 tahun sejak awal pagebluk, tak tahu tanggal pasti pencairan honornya.
“Cuma dua bulan pertama seingat saya honor dibayarkan tepat waktu di akhir bulan. Sampai sekarang tidak ada kejelasan setiap tanggal berapa honor kami dibayarkan,” terang Apak.
Di TPU Cikadut terdapat dua kelompok PHL. Satu regu ditugaskan sebagai penggali kubur. Mereka bertugas di saat ada atau tidak ada wabah Covid-19. Regu lainnya adalah kelompok pemikul seperti Apak yang diperbantukan bertugas memikul jenazah korban Covid-19.
Masing-masing regu berada di bawah dua instansi. Regu penggali berada di bawah naungan Dinas Penataan Ruang (Distaru) kota Bandung. Sementara regu pemikul berada di bawah naungan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung selaku pemegang wewenang penanggulangan bencana pandemi Covid-19.
Apak dan para anggotanya jadi bertanya-tanya, ke mana anggaran Covid-19 yang sudah dianggarkan Pemkot Bandung?
“Masa bayar tiga puluh lima perkerja harian lepas aja nunggak,” ujar Apak terheran-heran, mengacu pada jumlah 35 orang PHL TPU Cikadut yang honornya kerap terlambat.
Berdasarkan kontrak yang disepakati para PHL dengan Pemkot Bandung, disepakati bahwa honor dan insentif mereka sebesar Rp 2,6 juta setiap bulannya. Nilai honor ini tentu jauh lebih kecil dibandingan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bandung yang mencapai angka Rp 3.742.276 per bulan.
“Sekarang hitung aja pakai logika, kang. Uang Rp 2.6 juta ini sebesar apa kalau dibandingkan kebutuhan kita yang telah berkeluarga, kang. Belum kepake biaya makan sehari-hari selama bertugas. Sampai di rumah, uang sudah tidak lagi utuh sebesar angka tersebut. Sampai ngutang ke warung-warung untuk bawa sesuatu ke rumah karena gaji terlambat,” keluh Apak.
Nasib regu pemikul jasad cenderung lebih parah apabila dibandingkan regu penggali. Meski sama-sama kerap mengalami keterlambatan pembayaran honor, regu penggali di bawah naungan Distaru Kota Bandung lebih cepat menerima pembayaran honor mereka. Keterlambatan yang mereka alami biasanya tidak lebih dari satu minggu.
Keterlambatan pembayaran honor PHL disinyalir terjadi karena ada hambatan di pihak Diskar PB sebagaimana kasus keterlambatan-keterlambatan honor sebelumnya. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Diskar PB selaku instansi yang bertanggungjawab atas persoalan tersebut.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Masih terdapat Penambahan Kasus Baru dan Kematian
PPKM Level 3 Kota Bandung, Berikut Ini Sektor Ekonomi dan Sosial yang Boleh Beroperasi
Petugas TPU Cikadut Pertanyakan Dana Rp 4 Miliar
Berjatuhan di TPU Cikadut, Antrean di Krematorium
Berkali-kali Honor Terlambat
Memang bukan kali ini saja para tenaga PHL TPU Cikadut mengalami keterlambatan honor. Masalah serupa pernah mencuat pada April 2021. Waktu itu, pihak Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana mengklarifikasi bahwa keterlambatan honorarium tenaga PHL di TPU Cikadut terjadi karena pemenuhan persyaratan administrasi.
Bahkan demi tertib administrasi, kata Dadang Iriana, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung harus berkonsultasi dengan pelbagai pihak, termasuk inspektorat. Menurut Dadang, pihak inspektorat telah memberikan rekomendasi pencairan honor PHL, sehingga ke depan honor mereka bisa cair tepat waktu.
“Sekarang sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Selanjutnya insyaallah tepat waktu,” katanya, siaran pers Rabu (21/5/2021).
Keterangan Kepala UPT TPU Cikadut
Tertib administrasi mestinya tak menyebabkan keterlambatan honor hingga nyaris dua bulan. Masalah ini bahkan terjadi berulang-ulang. Sementara keringat para petugas di lapangan sudah lama kering.
Sumpena selaku Kepala UPT TPU Cikadut mengaku tidak tahu pasti apa penyebab keterlambatan honor para PHL. Sebab, berkas-berkas administrasi dari UPT TPU Cikadut telah disampaikan ke Diskar PB Kota Bandung. Menurutnya, berkas sebagai syarat pencairan honor telah dilayangkan sejak tanggal 1 lalu.
“Kalau hal-hal itu (keterlambatan honor) saya tidak bisa menjawab karena wewenagnya Diskar PB,” terang Sumpena, kepada Bandungbergerak.id, Rabu (25/8/2021).
Sumpena mengatakan, memang ada proses birokrasi yang memakan waktu dalam pencairan honor bagi regu pemikul jenazah. Pihaknya telah menempuh beberapa upaya terkait persoalan honor ini. Menurut pihak Diskar PB, kata Sumpena, mereka masih memproses pencairan honor.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Diskar PB, baik melalui pertemuan formal maupun informal dengan sambungan telepon. Sejauh ini keterangan yang diberikan pihak Diskar PB, masih dalam proses. Saya berharap persoalan ini segera bisa dibereskan. Proses jangan terlalu lama kasihan rekan-rekan saya dilapangan,” tutupnya.
Apa pun alasannya, keterlambatan honor para PHL pemikul jenazah Covid-19 adalah persoalan serius. Selama ini para pekerja telah menunaikan tugas beratnya, dan hasil kerja mereka juga ditunggu anak istri di rumah.