• Nusantara
  • Koalisi Warga ungkap Temuan Pasien Covid-19 Ditagih Biaya Rumah Sakit Ratusan Juta Rupiah

Koalisi Warga ungkap Temuan Pasien Covid-19 Ditagih Biaya Rumah Sakit Ratusan Juta Rupiah

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sebagaimana diwajibkan konstitusi.

Petugas membawa pasien terkonfirmasi Covid-19 ke IGD khusus di RS Hasan Sadikin Bandung, Minggu (13/6/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana27 Agustus 2021


BandungBergerak.idKoalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan menemukan banyak kasus keluarga pasien yang terpaksa harus membayar biaya perawatan Covid-19 kepada rumah sakit bahkan hingga ratusan juta Rupiah. Padahal Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sebagaimana diwajibkan konstitusi.

Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBH, LaporCovid-19, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK), LBH Masyarakat, dan TI Indonesia.

Dalam pernyataan resminya yang dikutip Jumat (27/8/2021), Koalisi mengungkap sejumlah fakta tentang banyaknya rumah sakit rujukan Covid-19 yang menagih biaya perawatan pasien Covid-19. Sejak akhir awal tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 26 laporan warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di Rumah Sakit.

Seorang pelapor di DKI, misalnya, mengeluhkan tagihan sebesar sekitar 600 juta Rupiah saat ibunya dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021. Laporan lain juga didapat dari Denpasar, Bali, di mana keluarga diminta rumah sakit untuk membeli obat Gammaraas harganya senilai 220 juta rupiah pada Juli 2021.

LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga 225 juta Rupiah oleh rumah sakit dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.

Padahal di atas kertas, pemerintah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020.

Setelah terbitkannya keputusan tersebut, maka merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid- 19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan Covid-19 warganya.

Dengan kata lain, pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 apa pun metode perawatannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Hal ini adalah kewajiban dalam situasi kedaruratan kesehatan yang sebagai konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Presiden juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal ini memiliki kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana. Kebutuhan dasar ini tentu salah satunya terkait kesehatan.

Adanya berbagai temuan kasus tagihan rumah sakit pada pasien menunjukkan adanya penyimpangan dari ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Padahal, beberapa di antara rumah sakit S tersebut adalah rujukan Covid-19 yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.

Koalisi pun mendesak pemerintah agar melakukan tindakan tehadap rumah sakit tersebut, dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada rumah sakit yang melanggar regulasi.

Baca Juga: LaporCovid-19 Desak Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Warga di Masa Pandemi
LaporCovid-19: Belasan Ribu Kasus Kematian karena Covid-19 tidak Tercatat di Data Nasional

Tunggakan Pemerintah

Koalisi juga mengingatkan bahwa terjadinya permintaan biaya oleh rumah sakit kepada pasien kemungkinan terkait dengan tunggakan pemerintah kepada rumah sakit terkait penanganan Covid. Per tanggal 6 Juli 2021, Koalisi mengungkap pemerintah menunggak tagihan perawatan pasien Covid-19 ke sejumlah rumah sakit sebesar Rp 2,69 triliun. Per tanggal 9 Juli 2021, Kementrian Keuangan mengatakan pembayaran kepada rumah sakit sebesar Rp 10,6 triliun dan masih ada tunggakan sebesar Rp 11, 97 triliun.

Tunggakan serupa juga terjadi pada pembayaran insentif tenaga kesehatan. Maka, Koalisi meminta pemerintah agar menjamin bahwa tunggakan-tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban.

Temuan lainnya, Koalisi mengungkap bahwa pasien isolasi mandiri masih sulit mendapatkan obat-obatan gratis yang disediakan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh moda layanan yang bias kelas dan tidak aksesibel bagi yang tidak memliki perangkat digital, tidak melek tekonologi atau tidak memiliki kuota.

Persyaratan KTP luar daerah juga masih marak jadi persoalan sulitnya mengakses obat gratis. Lebih parah lagi, biaya obat-obatan yang dijual di pasaran juga naik berkali lipat akibat kelangkaan beberapa jenis obat.

Laporan warga yang diterima oleh LaporCovid-19 menunjukan bahwa kesulitan warga dalam mendapatkan obat-obatan yang disediakan oleh puskesmas saat melakukan isolasi mandiri juga disebabkan oleh habisnya stok obat-obatan di puskesmas. Akibatnya, warga harus membeli obat-obatan tersebut dengan biaya sendiri.

Lonjakan kasus Covid-19 di pertengahan tahun 2021 juga ikut memperparah situasi ini, di mana banyak warga yang terpaksa dirawat di rumah sakit swasta non-rujukan Covid-19 dan harus membayar biaya perawatan sendiri karena rumah sakit rujukan Covid-19 sudah penuh dan tidak dapat menampung pasien Covid-19.

Koalisi menilai temuan-temuan tersebut sebagai kegagalan pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara dan memastikan warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan mudah dijangkau. Koalisi mendesak pemerintah (Presiden RI cq. Kementerian Kesehatan) untuk:

Seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri agar ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel, dan transparan;

Melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, sistem klaim biaya perawatan rumah sakit kepada pemerintah, juga tunggakan pembayaran dari pemerintah kepada rumah sakit untuk menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien Covid-19;

Mengatur ketentuan untuk melakukan klaim biaya perawatan Covid-19 pada fasilitas layanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;

Memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang masih menarik biaya perawatan Covid-19 kepada pasien.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//