CATATAN DARI BANDUNG TIMUR #3: Dilema Masyarakat Cicalengka pada Proyek Jalur Kereta Api Ganda
Tanah warga Kampung Babakan Dka, Cicalengka, kini didaulat sebagai milik PT. KAI untuk dijadikan proyek jalur kereta api ganda.
Andrian Maldini Yudha
Pegiat Literasi di RBM Kali Atas
7 September 2022
BandungBergerak.id - Beberapa waktu yang lalu, Kementrian Perhubungan dan PT. KAI mengeluarkan maklumat tentang rencana pembangunan jalur kereta api ganda Bandung-Cicalengka. Yang nantinya, akan ada dua jalur kereta yang melintang dari Stasiun Bandung sampai Stasiun Cicalengka.
Berita ini mendatangkan dilema bagi masyarakat yang tempat tinggalnya terdampak oleh pembangunan jalur kereta api tersebut. Bagaimana nasib mereka yang harus merelakkan tempat tinggalnya oleh pembangunan jalur kereta api baru tersebut? Bagaimana kebijakkan PT. KAI untuk menyikapi rumah warga yang tergusur oleh proyek tersebut? Dan bagaimana kita harus menanggapi hal ini?
Bertolak dari rasa simpati yang amat sangat mendalam untuk warga yang harus kehilanggan tempat tinggalnya oleh proyek tersebut, saya berupaya untuk menyingkap berita ini lewat sebuah tulisan.
Penertiban Permukiman Warga di Sekitar Perlintasan Kereta Api Ganda
Cicalengka ialah kecamatan yang terletak di Kabupaten Bandung dengan luas 3.602,99 hektare, terdiri dari 12 desa. Beberapa bangunan lama bisa dijumpai di sana. Salah satunya Stasiun Cicalengka. Menurut literatur, Stasiun Cicalengka sudah berdiri sejak 17 Mei 1884, kehadirannya selalu dimanfaatkan oleh masyarakat Cicalengka.
Masyarakat Cicalengka sering menggunakan Stasiun Cicalengka sebagai penunjang perjalanan. Biasanya, masyarakat Cicalengka menggunakannya untuk berpergian ke Haurpugur, Rancaekek, Bandung, sampai ke Padalarang. Keberadaa Stasiun Cicalengka juga sering digunakan oleh para pedagang untuk pergi berdagang, oleh para mahasiswa yang hendak pergi berkuliah, dan oleh para gawai yang hendak berkiprah mencari berkah.
Proses pembangunan jalur ganda kereta api Cicalengka sendiri saat ini sudah memasuki tahap pertama. "Sekarang memasuki tahap 1 akhir. Tahap 2 kami majukan (menjadi sekarang)," ujar Direktur Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi di Bandung, Kamis (Prabandari, Isti, Ayu. “Pembangunan double track Kiaracondong-Cicalengka 'Dikebut', Investasi Capai Rp 1,2 Triliun.” Kompas.com - 10/02/2022).
Berdasarkan penjelasan di atas yang dimaksud dengan pembangunan tahap satu, adalah awal mula proyek pembangunan jalur rel Bandung-Rancaekek, dan sekarang sudah memasuki pembangunan tahap dua, yaitu awal mula pembangunan dari Rancaekek-Cicalengka.
Awalnya pembangunan jalur rel kereta api baru tahap dua ini akan bergulir pada awal-awal tahun 2021. Akan tetapi, karena wabah Covid-19 yang melanda, maka pembangunan jalur kereta api baru ini dimulai pada awal tahun 2022 dan diperkirakan akan rampung pada tahun 2023. Ditargetkan tahun 2024 jalur ganda ini sudah mulai bisa dioperasikan dan digunakan oleh masyarakat Cicalengka.
Oleh karena itu, dari awal bulan Januari tahun 2022 alat berat sudah berdatangan ke tempat lokasi pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Tak jauh dari Stasiun Cicalengka, ada satu kampung yang bernama Kampung Babakan Dka, yang letaknya 200 meter dari Stasiun Cicalengka. Kampung Babakan ini adalah lokasi yang posisinya terdampak oleh proyek perlintasan kereta api tersebut.
Tercatat sampai sekarang, sudah ada 8-9 rumah warga yang sudah tergusur oleh proyek pembangunan jalur kereta api baru itu, yang memaksa warga setempat harus beranjak dari kampung halamannya. Diperkirakan rumah warga yang akan tergusur akan terus bertambah seiring dengan berlanjutnya proyek tersebut.
Nasib Warga yang Terdampak Proyek Jalur Kereta Api Baru
Bergulirnya proyek jalur kereta api ganda menimbulkan dilema bagi masyarakat Cicalengka, khususnya warga Kampung Babakan Dka. Bagaimana tidak? Rupanya selama bertahun-tahun tanah yang mereka jadikan rumah itu, didaulat sebagai milik PT KAI.
Lantas bagaimana PT. KAI menyikapi hal ini? Karena mereka memiliki bukti yang solid akan tanah yang warga tempati, akhirnya pihak PT. KAI mengeluarkan kebijakkan membeli rumah warga yang sudah terlanjur berdiri kokoh di atas tanah milik PT. KAI tersebut. Artinya, mereka (warga Kampung Bababakan Dka) harus secara paksa menjual bangunan rumahnya pada pihak PT.KAI dengan harga yang sudah ditetapkan oleh mereka. Hal ini memukul warga untuk pergi dan merelakkan rumahnya rata dengan tanah.
Awalnya, warga yang terdampak oleh proyek tersebut merasa berat dan tidak terima dengan kebijakkan PT. KAI. Jelas sekali hal ini sangat merugikkan warga yang harus kehilanggan tempat tinggalnya. Mereka harus pergi dari tanah yang sedari dulu mereka tinggali, mereka harus meninggalkan semua kenangan yang tersulam di kampung itu, berpisah dengan teman, sahabat, dan kerabatnya.
Harga yang tak sebanding dengan semua kenangan yang kini telah berpaling. Namun, karena pihak PT. KAI bisa memberikan bukti yang kongkret tentang dilema tanah itu, maka satu per satu warga Kampung Babakan Dka yang terdampak mulai berangsur-angsur meninggalkan kampung halamannya, dan mencari tempat tinggalnya yang baru.
Baca Juga: CATATAN DARI BANDUNG TIMUR #1: Karakter Ahistoris Cicalengka
CATATAN DARI BANDUNG TIMUR #2: Pojok Baca Cicalengka, Harapan yang Terhalangi Prosedur Janggal
Bagaimana Kita Harus Menanggapi Proyek Ini?
Tentunya saya sebagai warga Cicalengka turut merasa prihatin dan sedih akan nasib yang menimpa warga Kampung Babakan. Saya juga menerka bahwa pihak PT.KAI gamang dalam mengambil kebijakkan. Mestinya, mereka menganalisa potensi dampak sosial dari peleburan rumah warga menjadi bagian proyek rel kerata api baru. Analisis dampak ini sangat penting dipertimbangkan.
Pertanyaannya, jika warga dipaksa pergi dari tempat tinggal mereka, akan di mana mereka tinggal? Saya kira dalam hal ini sangat tidak adil karena warga hanya menerima sejumlah uang bangunannya saja, ini berakibat pada sebagian warga yang sampai sekarang luntang-lantung mencari tempat bernaung.
Pembangunan jalur kereta api baru yang berujung penggusuran tanpa memberikan solusi yang adil bagi warga Kampung Babakan Dka, hanya menciptakan mata rantai baru kemiskinan dan ketidakadilan. Bagaimanapun warga berhak hidup adil dan sejahtera.
Kalau pun itu tanah milik PT.KAI, namun warga Kampung Babakan Dka itu sudah menempati lahan itu sejak lama, artinya harus ada nilai kemanusiaan yang dikedepankan. Bagaimana untuk mengisi nilai kemanusiaan tersebut? Saya rasa, relokasi hunian baru yang disediakan pemerintah atau pun PT.KAI menjadi jawaban yang tepat.
Karena pemberian uang kompensasi bangunan kepada masyarakat yang tergusur tentu sangat tidak cukup. Perlu ada jaminan bagi masyarakat yang terdampak, dalam hal ini jaminan tersebut adalah tempat relokasi huni yang layak bagi masyarakat terdampak. Sehingga masayarakat yang terdampak penggusuran tidak akan bimbang dan gamang, tidak akan ada yang luntang-lantung mencari tempat bernaung.
*Tulisan kolom CATATAN DARI BANDUNG TIMUR merupakan bagian dari kolaborasi www.bandungbergerak.id dan komunitas Lingkar Literasi Cicalengka