• Berita
  • HUT Bandung sebagai Momen Menghapuskan Tradisi Penggusuran

HUT Bandung sebagai Momen Menghapuskan Tradisi Penggusuran

Penggusuran telah terjadi sejak orang-orang Eropa mulai membangun Bandung pada zaman kolonial. Praktik pemaksaan ini terus berulang di masa kemerdekaan.

Warga dan anak-anak di depan spanduk perlawanan Dago Elos, Bandung, Selasa (30/6/2022). Tanah Dago Elos dahulu tanah milik kolonial, sekarang milik rakyat yang menempatinya. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana28 September 2022


BandungBergerak.id - Tahun 70-an, Terminal Dago masih berupa lahan kosong tak bertuan. Rumput ilalang tumbuh subur. Warga membersihkannya untuk mendirikan ladang dan rumah. Mereka harus bertahan hidup di masa sulit pada zaman Orde Baru.

Seiring perjalanan waktu, permukiman di Kampung Dago Elos itu terus berkembang. Warga yang telah menempati tanah tak bertuan itu berhasil membentuk peradaban lokal. Terminal Dago dibangun. Orang tua digantikan anak-anaknya. Dan anak-anaknya tumbuh dewasa kemudian berkeluarga.

Banyak anak-anak yang lahir di tanah Dago Elos. Mereka adalah pewaris sah tanah leluhur mereka. Tetapi kini Dago Elos bersama kampung Cirapuhan sedang menempuh proses hukum untuk melawan pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku pemilik tanah mereka.

Kasus gugatan tanah milik warga Dago Elos dan Cirapuhan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2016. Sampai sekarang, proses hukumnya terus bergulir. Warga bertekad melawan perebutan tanah mereka sampai sabubukna.

Kasus Dago Elos merupakan satu dari sekian banyak sengketa lahan di Kota Bandung. Kasus ini menjadi salah satu luka warga di tengah semarak perayaan HUT ke-212 Kota Bandung. Luka-luka lainnya terkait penggusuran adalah Tamansari (digusur tahun 2019), Jalan Anyer Dalam (18 November 2021), Jalan Laswi (Juli 2022), dan beberapa kasus sengketa lainnya yang terkait dengan program pemerintah, BUMN, maupun swasta.

Ketua BEM Kema FIP UPI, Andily Aprilia Rahmawati, menilai penggusuran menjadi hal mendasar di Kota Bandung yang kini genap berusia 212 tahun. Sebagai aktivis mahasiswa yang turut mendampingi warga Bandung korban penggusuran, Andily belum melihat program konkret pemerintah untuk mencegah atau menciptakan solusi yang adil bagi warga tergusur.

“FIP UPI juga konsens pada kasus penggusuran, antara lain ke Dago Elos, Anyer Dalam, Laswi, dan lain-lain. Kita mendengar cerita warga di sana sedih, sampai ada (isu) mau dibakar, digusur, anak-anaknya trauma. Tapi ini jarang diekspos oleh pemerintahnya, yang diekspos hanya kelebihan-kelebihannya (Kota Bandung),” kata Andily, saat dihubungi BandungBergerak.id, Rabut (28/9/2022).

Menurutnya, kasus-kasus penggusuran jarang menjadi perhatian Pemkot Bandung. Mungkin karena Pemkot Bandung merasa turut andil dalam penggusuran. Padahal bicara soal Bandung maupun ulang tahunnya tidak bisa hanya melihat dari sisi keberhasilannya. Diperlukan sisi lain yang mengungkap kelemahan-kelemahan untuk bahan perbaikan ke depannya.

“Orang ke Bandung tak tahu luka-luka warga Bandung itu apa saja. Ini yang mestinya diekpos. Mungkin konsen pemerintah bukan di situ karena mungkin mereka merasa bagian dari pelaku,” katanya.

Andily pun berharap Pemkot Bandung lebih mau membuka mata dan telinga untuk mendengar keluh-kesah warganya. Korban-korban penggusuran yang hingga kini memperjuangkan hak-hak mereka adalah warga Bandung. Mereka ber-KTP Bandung dan sudah lama tinggal turun-temurun di Bandung.

“[Pemkot agar] lebih mendengar warganya. Bukan sebagai aparat yang mendengarkan dan lalu mengusir. Tapi dengarlah sebagai manusia, sebagi masyarakat biasa. Dari mendengar itu akan menjadi dasar untuk tindak lanjut selanjutnya. Warga ga pengin digusur, tapi mereka berharap ada A, B, C, D-nya yang harus disepakati. Ga tiba-tiba dihgusur, ga tiba-tiba main dengan perusahaan,” paparnya.

Ia juga meminta agar tidak ada stigma dari pemerintah terhadap warganya yang hingga kini berjuang mempertahankan hak hidupnya di lokasi penggusuran. Warga yang berjuang dan melawan tidak boleh dicap sebagai warga nakal atau pembangkang.

Warga melakukan perlawanan karena dampak penggusuran amatlah besar dan berat. Penggusuran bukan soal memindahkan bangunan. Lebih dari itu, penggusuran akan menghilangkan sejarah dan identitas warga yang sudah berpuluh-puluh tahun terbentuk di kampung halaman yang tergusur.

“Ketika mereka digusur, tidak hanya bangunan yang pindah, tapi ada histori dan jati diri yang tergusur. Semua ikut hilang. Penggusuran bukan sekedar bangunan yang dipindahkan tapi di dalamnya banyak banget,” katanya.

Sama dengan Andily, Zen Arifin dari Departemen Propaganda dan Aksi Bidang Dinamisasi Kampus dan Kebijakan Publik BEM Kema Unpad, sepakat bahwa penggusuran merupakan persoalan mendasar pembangunan Kota Bandung.

“Bandung dari Bandung lautan api ke lautan penggusuran. Per hari ini banyak fenomena penggusuran, mulai dari Tamansari, Anyer Dalam, Laswi yang terjadi di satu kota yang sama,” kata Zen Arifin, saat dihubungi BandungBergerak.id, Selasa (27/9/2022).

Kasus-kasus penggusuran di Kota Bandung tidak mendapatkan perhatian serius dari Pemkot Bandung. Misalnya untuk Anyer Dalam dan Jalan Laswi, Pemkot bisa saja berdalih bahwa penggusuran dilakukan oleh PT KAI. Namun dalih ini lemah karena bagaimana pun warga yang tergusur adalah warga Bandung di mana pemkot diamanatkan konstitusi untuk menjamin kesejahteraan warganya.

Pemkot Bandung sebenarnya bisa menghindari penggusuran dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Antara lain dengan menyiapkan konpensasi untuk warga tergusur. Saat ini, konpensasi bagi warga yang tergusur tidak jelas. Posisi warga semakin rentan. Warga miskin kota yang tergusur semakin dalam lagi jatuh ke dasar jurang kemiskinan.

“Ke depan, siapa pun yang menjabat, masyarakat harus menjadi prioritas. Selama ini pembangunan terlalu fokus pada hal-hal yang tidak bisa dirasakan semua kalangan,” katanya. 

BEM Kema Unpad sendiri menurut Zen akan terus mengawal kebijakan Pemkot Bandung. Mereka turun untuk melakukan pendampingan pada warga-warga rentan terkena gusur. BEM Kema Unpad kemudian menggalang jaringan dengan mahasiswa lainnya yang memiliki konsens yang sama pada penggusuran.

Baca Juga: Penggusuran Rumah di Kota Bandung Menjadi Perhatian Mahasiswa
Anyer Dalam dalam Angka, Tergusur dan Berjuang di Kota Sendiri
Terminal Dago Ada di Pusaran Sengketa Lahan Dago Elos, Kenapa Pemkot Bandung Selama Ini Diam?

Sejarah Penggusuran Berulang

Penggusuran yang terjadi di Kota Bandung memiliki akar yang panjang. Penggusuran pernah terjadi jauh sebelum Bandung menjadi bagian dari kota merdeka RI. Tampaknya sejarah selalu berulang.

Peminat literasi dan budaya Sunda, Atep Kurnia, mencatat salah satu penggusuran di zaman kolonial diberitakan Sipatahoenan, 9 Agustus 1934. Surat kabar ini intens memberitakan pembangunan Bandung yang dimotori Bandoeng Vooruit, sebuah organisasi atau paguyuban orang-orang Eropa yang berperan penting dalam melakukan perencanaan dan pembangunan Bandung.

“Mengenai organisasi itu disebutkan, paguyuban ini bertujuan untuk memajukan Kota Bandung agar bagus dan resik, bangunan di dalam kota menjadi modern. Dengan pelbagai usaha Bandoeng Vooruit, nama-nama jalan menjadi bagus, di antaranya menggunakan nama gunung, sungai, dan orang,” tulis Atep Kurnia.

Tetapi di balik pembangunan itu, Atep mencatat ada kesenjangan yang terjadi di kalangan warga lokal Bandung. Bandoeng Vooruit lebih mengutamakan pembangunan untuk warga Eropa, khususnya Belanda, dan meminggirkan warga lokal.

“Karena di satu sisi bagi kalangan Eropa dan kalangan atas pribumi, Bandung mengalami kemajuan, tetapi bagi rakyat kecil sebenarnya berarti meminggirkan mereka. Karena yang semula tinggal di pinggir jalan raya, terpaksa harus pindah ke belakang,” lanjut Atep Kurnia.

Atep kemudian mengutip salah satu pemberitaan Sipatahoenan yang mengatakan, “Tapi, aeh aja tapina ari keur kaoem Entjep mah lain Bandoeng Vooruit, tapi djadi ‘Bandoeng Achteruit’, sabab noe tadina sisi djalan gede baraja Entjep mah, loba noe parindah nyararingkah, paling oentoeng ka achterbuuren.”

Penggusuran juga terjadi saat pembangunan jalan antara Braga dan Banceuy. Akibatnya, lanjut Atep Kurnia, toko piano J.H. Seelig harus dibongkar, kampung di belakangnya harus dibubarkan, dan jalannya akan bertemu dengan pinggir penjara, dan lurus ke ABC-straat (Sipatahoenan, 2 Maret 1938).

Ketika pembangunan pemerintah kolonial menyentuh sekitar Desa Cikawao, banyak warga Cikawao, Regol, dan Lengkong yang menjual tanah milik mereka. Menurut Atep, saking banyaknya orang yang menjual tanah hingga menjadi urusan besar, bahkan ada yang harus berurusan dengan hukum. Di antaranya dua orang lurah harus berurusan dengan pengadilan akibat jual-beli tanah itu (Sipatahoenan, 1 November 1941).

Bandung sudah 212 tahun berdiri. Berbagai rezim telah dilalui. Indonesia sendiri telah 77 tahun merdeka. Alih-alih menghapus tradisi penggusuran, praktik pengosongan rumah secara paksa ini malah terus diulang. Tradisi penggusuran yang dimulai oleh rezim kolonial tampaknya masih langgeng di masa kemerdekaan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//