Tahapan Pemilu 2024, dari Pemutakhiran Data Calon Pemilih hingga Hari Pemungutan Suara 14 Februari
Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Begitu juga dengan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang bersiap menyelenggarakan Pilwalkot Bandung maupun Pilgub Jabar.
Penulis Iman Herdiana13 Februari 2023
BandungBergerak.id - Hari ini, Senin (13/2/2023), genap menjelang setahun Pemilu 2024. Tahapan pesta demokrasi terbesar nasional ini telah dimulai baik di tingkat pusat maupun daerah. Begitu juga dengan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang bersiap menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot Bandung) maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub Jabar).
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa tahapan Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Penyusunan Peraturan KPU, 14 Juni 2022 sampai dengan, 14 Desember 2023;
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023;
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022;
4. Penetapan peserta pemilu, 14 Desember 2022;
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil (daerah pemilihan), 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023;
6. Pencalonan anggota DPD, 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023;
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023;
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023;
7. Masa Kampanye Pemilu, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024;
8. Masa tenang, 11-13 Februari 2024;
9. Pemungutan dan penghitungan suara, terdiri dari:
Pemungutan Suara, 14 Februari 2024;
Penghitungan Suara, 14-15 Februari 2024;
Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024;
10. Penetapan hasil Pemilu 2024
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih;
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
Penetapan calon terpilih anggota DPD;
Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pascaputusan Mahkamah Konstitusi;
Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tahun Politik yang Penuh Gosip
Menolak Politik Dinasti, Kota Bandung Membutuhkan Wali Kota Properempuan
Demokrasi akan Rusak jika Pemilunya Curang
Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Ke-17 parpol tersebut, adalah (berdasarkan abjad):
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Bulan Bintang (PBB),
- Partai Buruh,
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Demokrat,
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
- Partai Gerindra,
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai NasDem,
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Terdapat enam partai politik lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.