• Berita
  • Pemerhati Lingkungan Mencium Pembiaran Aliran Limbah Cair TPA Sarimukti ke Sungai Citarum

Pemerhati Lingkungan Mencium Pembiaran Aliran Limbah Cair TPA Sarimukti ke Sungai Citarum

Pada 2021, Instalasi Pengelolaan Limbah TPA Sarimukti pernah mendapat dana pembangunan senilai 11,4 miliar rupiah dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemulung di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 19 Februari 2021. Jumlah sampah yang dibuang dari wilayah Bandung Raya sebesar 2.000 ton per hari, sementara daya tampung TPA Sarimukti hanya 1.200 ton per hari. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul5 Juni 2023


BandungBergerak.idRibuan meter kubik limbah cair (air lindi) dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti diduga kuat mencemari Sungai Citarum. Air lindi ini dibuang ke aliran sungai terpanjang di Jawa Barat itu tanpa melalui penyaringan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

TPA Sarimukti setiap harinya menghasilkan air lindi sekitar 600-1.700 meter kubik per harinya. Laju air lindi ini berkisar tujuh sampai 20 liter per detik. Selain mencemari Sungai Citarum, masyarakat pemerhati lingkungan menemukan pencemaran air lindi ini sampai ke Waduk Cirata dan Jatiluhur.

Dugaan tersebut hasil pemantauan tim dari Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Iahi) di lokasi pada bulan April dan Mei lalu. Tim menemukan ada bangunan permanen berbentuk terowongan sebesar 2,4 meter kali 2,4 meter persegi yang berfungsi sebagai saluran air lindi TPA Sarimukti.

“Itu merupakan outlet air lindi yang langsung ke sungai. Kalau kami telusuri ujungnya langsung ke tempat sampah. Itu artinya ada kesengajaan, entah apa pun, kami bisa menduga sebuah kesengajaan,” ungkap Sapto Prayogo bersama timnya di Iahi saat konferensi pers tentang “Air Lindi IPAL TPA Sarimukti Masih Cemari Citarum” di Kantor Walhi Jawa Barat, Bandung, Senin (5/6/2023).

Iahi menyatakan, pencemaran air lindi di TPA Sarimukti sebelumnya sudah pernah dihimbau oleh Dansektor 11 Citarum pada 2019, bahwa air lindi yang tergolong kepada limbah berbahan beracun dan berbahaya (ALB3) ini telah mencemari perairan umum.

Menurut Sapto, pada 9 April 2022 lalu pihaknya mengunjungi instalasi IPAL TPA Sarimukti. Ditemukan fakta yang mengarah tindak pidana bahwa pengelola TPA Sarimukti secara sengaja mengalirkan ALB3 langsung ke perairan umum tanpa melalui kolam stabilisasi. Diketahui bahwa air lindi mengalir menuju Waduk Cirata dan Jatiluhur hingga ke hilir Citarum.

Sebulan setelah peninjauan instalasi tersebut, Sapto dan rekan-rekan diundang berdiskusi dengan DLH Provinsi Jawa Barat. Sapto turut memperingatkan DLH Provinsi Jawa Barat yang membawahi TPA Sarimukti agar segera membenahi air lindi yang mencemari perairan umum ini.

“Pihak DLH waktu itu juga berjanji akan menyikapi hal ini semua. Yang menarik setahun kemudian kami ke lapangan bukannya makin baik, makin parah,” ungkap Sapto.

Pada tinjauan April dan Mei 2023 lalu itu, Sapto menunjukkan video kondisi IPAL Sarimukti yang berwarna gelap pekat. Buis beton sebagai penyalur limbah cair tidak mengarahkan limbahnya ke kolam stabilisasi, namun langsung mengalir ke anak sungai yang akan sampai ke Sungai Citarum.

Sapto mengaku sudah mengingatkan UPTD PSTR DLH Jawa Barat yang mengelola TPA Sarimukti sejak 2019, tetapi tidak ada upaya memperbaiki kondisi aliran IPAL tersebut.

“Misalnya ada kolam (stabilisasi), di samping itu ada saluran, paling enggak dibelokkanlah untuk terserah mau diolah apa enggak, paling tidak ada satu upaya untuk melewati IPAL. Ini enggak,” ungkap Sapto.

Sapto menduga UPTD PSTR DLH Jawa Barat telah melakukan tindak pidana karena melanggar beberapa regulasi. Antara lain UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016. . Mereka secara sadar membiarkan air lindi limbah B3 mengalir langsung ke perairan umum.

Sudah Lama Diingatkan

Wahyu Dharmawan dari Forum Komunikasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKPDAS) Korwil Cimahi menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat abai pada persoalan limbah cair TPA Sarimukti. Terlebih di DLH Jawa Barat terdapat bidang Penegakan Hukum, dan Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang bertugas untuk mengawasi lingkungan.

Namun menurut Wahyu, tidak ada upaya yang dilakukan untuk mencegah pencemaran limbah cair TPA Sarimukti. Padahal DLH Jawa Barat sudah diingatkan mengenai pencemaran ini.

“Yang terjadi adalah nampaknya tutup mata semua itu, yang seharusnya main tegas, keras bahkan, tapi karena teman sendiri ya sudahlah,” ungkap Wahyu, pada acara yang sama.

Ia mempertanyakan mengapa pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan perbaikan tapi justru malah salah menggunakan kewenangan. Sementara persoalan pencemaran sudah terjadi bertahun-tahun.

Melampor ke Ombudsman Jawa Barat

FKPDAS Korwil Cimahi berencana melakukan pengaduan kepada Ombudsman Jawa Barat terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan regulasi yang seharusnya dilakukan, dalam hal ini mengenai pengelolaan limbah cair di TPA Sarimukti. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu efek dari air lindi adalah menyebabkan stunting.

“Sementara kementerian lain sedang fokus gimana menghilangkan stunting justru bahan baku untuk stuntingnya digelontorkan terus,” pungkasnya.

Pada 2020, Walhi Jawa Barat juga sudah mengambil tiga sampel air lindi di tiga titik hulu, yaitu di outlet langsung IPAL, sungai Cipanauwan, Sungai Cipisung, dan Sungai Cimeta. Outlet IPAL ini mengarah ke Sungai Cipanauwan, lalu bermuara ke Sungai Cipicung, dan Cimeta. Dari Sungai Cimetalah yang nanti akan bermuara ke Sungai Citarum dan berakhir di Waduk Cirata.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Meiki W. Paendong menjelaskan, dari ketiga sampel yang diambil tersebut diidentifikasi banyak yang udah melewati ambang batas, seperti angka TDS, seng, nikel, besi, mangan, BOD (Biologycal Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), total fosfat, dan ammonia.

“Terlepas hasil uji lab ini dari hasil visual saja sudah tercemar sebenarnya. Apalagi kawan-kawan ini sudah mencoba memasukkan ikan ke dalamnya dan langsung tidak bisa hidup,” terang Meiki.

Walhi Jabar sudah mempublikasikan hasil risetnya, namun nyatanya tidak ada perbaikan. Pembuangan limbah cair TPA Sarimukti masih terjadi sebagaimana yang dijabarkan oleh Sapto dan Wahyu. Meiki menyimpulkan bahwa Sungai Citarum masih menghadapi bahaya pencemaran karena ada kesengajaan pembiaraan pembuangan air lindi ke sungai.

Baca Juga: Sungai Citarum, Berkah di Masa Lalu, Bencana di Masa Kini
Wajah Murung Sungai Citarum
Darurat Sampah, Pemkot Bandung Seharusnya Menjalankan TPS Terpilah

Dana Pembangunan IPL TPA Sarimukti

Masalah pencemaran limbah cair buangan TPA Sarimukti sudah lama menjadi sorotan publik. Pada 2021 lalu, Kepala UPTD Pengelola TPA Sarimukti Jabar Edi Bahtiar mengatakan, ada keterbatasan anggaran untuk operasional dan pemeliharaan serta keterbatasan SDM yang memadai sehingga kondisi operasional penimbunan dan IPL menjadi kurang optimal.

Selanjutnya, Pemprov Jabar melalui UPTD Pengelola Tempat Pembuangan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) DLH mengklaim akan segera membenahi IPL TPA Sarimukti pada Juni 2021. Targetnya agar kapasitas pengelolaan air lindi IPL TPA Sarimukti meningkat. Sementara biaya pembenahan IPL TPA Sarimukti, kata Edi Bahtiar, didapat dari dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 11,4 miliar rupiah.

Ia menjelaskan, IPL TPA Sarimukti direncanakan untuk mengolah lindi dengan kapasitas maksimal 6-8 liter/detik dengan jumlah sampah yang ditimbun sebesar 1.200 ton/hari yang diperuntukkan untuk tiga kota/kabupaten yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Namun pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bandung turut menggunakan TPA Sarimukti dikarenakan TPA Babakan yang terletak di Desa Arjasari Kecamatan Ciparay ditutup oleh warga.

“Berdasarkan hasil data sampah yang masuk pada tahun 2020, sampah yang ditimbun pada saat ini berjumlah mencapai 2.000 ton lebih/hari sehingga berdampak pada peningkatan debit lindi yang pada saat ini dapat mencapai 14 Liter/detik pada musim hujan yang pada akhirnya menambah beban pada unit-unit pengolahan yang ada,”ujar Edi dalam keterangan tertulis, 28 Mei 2021. 

Selain itu, Edi mengungkapkan upaya lain yang akan dilakukan untuk peningkatan operasi IPL sebagai langkah untuk memenuhi baku mutu, di antaranya perbaikan sistem operasional IPL dan penimbunan sampah dengan mengintensifkan sistem penutup tanah mingguan pada area penimbunan sampah. Selain itu, penambahan aktivator pada kolam stabilisasi, kolam anaerobic, dan aerobik.

“Mengaktifkan kembali sistem resirkulasi lindi ke arah timbunan sampah dan menambah jumlah petugas operasional IPL,”kata dia.

Ia mengaku telah melakukan optimalisasi operasional IPL dengan sumber daya yang tersedia, meliputi pengurasan kolam anaerobik dan aerobic, perbaikan posisi pipa dan pompa blower, perbaikan mesin aerator dan blower, pengadaan mesin surface aerator, dan penggantian media filtrasi.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//