• Berita
  • Penerapan Teknologi Pendeteksi Wajah CCTV Kota Bandung tidak Boleh Melanggar Hak Publik

Penerapan Teknologi Pendeteksi Wajah CCTV Kota Bandung tidak Boleh Melanggar Hak Publik

Kalau face recognition CCTV Kota Bandung berhasil diunduh (diretas), artinya data publik akan didapat oleh orang yang tidak berhak.

Para pengguna jalan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung yang dilengkapi dengan kamera CCTV, Rabu (28/7/2021) siang. Saat ini terdapat sekitar 770 unit CCTV di 358 titik di Kota Bandung. (Foto: Acep Maulana)

Penulis Awla Rajul19 Juli 2023


BandungBergerak.idPengaplikasian teknologi deteksi wajah (face recognition) di sejumlah kamera pengawas (CCTV) Kota Bandung perlu dibarengi dengan sistem penyimpanan dan keamanan. Jangan sampai teknologi ini menimbulkan penyalahgunaan data publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom. Alfons menyebutkan bahwa teknologi pengidentifikasi wajah merupakan teknologi yang ideal dan efektif. Teknologi ini lebih efektif ketika melakukan pelacakan dan pendeteksian wajah.

Namun, teknologi ini harus dilengkapi dengan pengamanan data. Jika pengamanannya baik, ketika peretas mau mengkopi data yang terkopi hanyalah data-data terenkripsi.

“Kalau pengelolanya tidak menjalankan sistem penyimpanan dan pengamanan dengan baik yang terjadi malah bencana. Karena kalau face recognition itu berhasil diunduh, artinya data publik berhasil diunduh oleh orang yang tidak berhak dan bisa disalahgunakan,” terang Alfons, kepada BandungBergerak.id ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/7/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbarui teknologi analitis berupa pengenalan wajah dan penghitungan kendaraan (vehicle counting) di sejumlah kamera CCTV di Kota Bandung.

Alfons melanjutkan, data dari teknologi face recognition tergolong data biometric yang memang bersifat rahasia dan tidak bisa diakses publik. Namun ia mengingatkan teknologi harus dienkripsi untuk mengantisipasi pencurian data.

Alfons juga menyebutkan bahwa pemerintah boleh mengakses dan menggunakan data face recognition ini untuk kepentingan yang baik dan semestinya. Pemerintah tidak boleh menggunakan data face recognition ini untuk kepentingan yang melanggar hak-hak publik, misal untuk kepentingan politik, pihak-pihak tertentu, maupun kepentingan lainnya yang melanggar hak-hak publik dan hak privasi.

“Secara penerapan teknologi bagus, tetapi secara pelacakan itu luar biasa, orang bisa dilacak sampai ke ujung-ujungnya. Tapi kalau teknologi ini sampai ke tangan orang yang baik dan dilaksanakan dengan bagus negara jadi aman. Tapi kalau misalnya disalahgunakan misalnya untuk menekan musuh politik, ya jangan, kita perlu tentang itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Menanggapi Surat Relaas dari Pengadilan, Warga Dago Elos Merumuskan Ulang Strategi Perlawanan
Ketika Para Perempuan Pedagang Pasar Banjaran Menghalau Ekskavator
Mengais Sisa-sisa Kenangan di Bioskop Regent

357 Titik CCTV Kota Bandung 

Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Diskominfo Kota Bandung Mahyudin menyebutkan bahwa pembaruan teknologi di CCTV Kota Bandung ini memudahkan untuk pelacakan pelaku kejahatan, meningkatkan pelayanan publik, serta teknologi pengenalan wajah ini dapat berguna untuk mencegah terorisme. Adapun data-data dari dua teknologi ini akan direkam dan disimpan di database.

“Dengan CCTV ini kita dapat minimalisir serta dapat memudahkan penyelidikan untuk meminimalisir terjadinya tindak teror,” terang Mahyudin di Bandung Command Centre, sebagaimana dikutip dari siaran pers Pemkot Bandung, Jumat (14/7/2023).

Mahyudin juga menyebutkan bahwa fitur analitis pada CCTV ini bisa diterapkan di seluruh CCTV Kota Bandung sesuai dengan kebutuhan di masa mendatang dalam upaya percepatan pembangunan Kota Bandung menjadi smart city. Ia menekankan setelah memperbarui fitur analitis di CCTV Kota Bandung, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memberikan pelatihan kepada operator.

Mahyudin menjabarkan, Pemkot Bandung juga telah menerapkan teknologi NVR (Network Video Recorder) menggunakan IP kamera dan menggunakan format H264, H264+, H265 serta menggunakan kabel RJ-45 dan teknologi Ptz yang memungkinkan CCTV dengan daya jelajah 360 Derajat.

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat kota Bandung bisa mengakses CCTV yang tersebar di lebih 357 titik di Kota Bandung melalui laman https://pelindung.bandung.go.id. Wahyudin juga menambahkan bahwa pembaruan teknologi yang dilakukan pemerintah ini diharapkan dapat membantu memudahkan aktivitas masyarakat.

Diketahui, mengenai pengadaan CCTV ini sempat memicu geger di lingkup Pemkot Bandung. Penyebabnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan dugaan suap pengadaan kamera CCTV dan jasa penyedia jaringan internet, 14 April 2023 lalu. Hingga saat ini, kasus Yana Mulyana masih dalam penyidikan oleh KPK.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//