Limbah Cair TPA Sarimukti yang Mengalir ke Sungai Citarum Masuk Kategori Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti menduga limbah cair TPA Sarimukti bisa mengalir sampai jauh ke Jakarta.
Penulis Nur Aulia Rahman9 Agustus 2023
BandungBergerak.id - Limbah cair Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti tidak hanya berbahaya bagi warga Jawa Barat, melainkan bisa menjadi mala bagi warga Jakarta (Jabodetabek). Air lindi (cairan dari tumpukan sampah) dari TPA Sarimukti mencemari Sungai Citarum dan anak-anaknya yang mengalir sampai jauh ke Jakarta.
“Bandung Raya bukan bagian dari korban, bahkan kita berpotensi menjadi pelaku karena sampah kitalah yang akhirnya di sana,” ungkap perwakilan Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti, Wahyu Dharmawan, dalam konferensi pers ‘Potensi Distrust akibat paradoks sikap dan pernyataan Dansatgas Citarum Harum?’ di Kantor Walhi Jawa Barat, Senin (7/8/2023).
Bulan Juli lalu, Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti telah melakukan uji ketahanan hidup ikan untuk membuktikan adanya pencemaran yang diakibatkan oleh TPA Sarimukti. Tes dilakukan pada air dari sumur pantau 2 dan 3. Ikan yang dijadikan kelinci percobaan jenis (jenis mas, lele, dan nila.
Hasilnya, ikan-ikan tersebut hanya sanggup bertahan selama maksimal 10 menit di air sampel sumur pantau 2 dan maksimal 19 menit di air sampel sumur pantau 3. Uji coba ini memang tidak bisa terbukti secara akademis, sehingga muncul sanggahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang menyatakan bahwa tidak ada pencemaran di sana.
Hanya saja, air yang keluar dari TPA Sarimukti tidak bening, cenderung menghitam, dan beraroma tajam. Bahkan Wahyu menuturkan, berdiri di di sumur pantau 3 yang berjarak 200-300 meter dari IPAL TPA Sarimukti terasa tidak nyaman pada tubuh. Padahal ia dan tim hanya berdiri selama 10 menit di sana. Mereka sampai harus bergeser 200 meter dan beristirahat selama 30 menit sebelum melanjutkan penelitian.
Pengakuan lain juga muncul dari para hadirin yang ikut merasakan dampak dari TPA Sarimukti. Muhammad Zaki Mubarrok, misalnya, yang ikut saat meperingati Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2020 lalu di TPA Sarimukti.
“Namun yang terjadi setelah menghirup bau sampah, saya agak limbung waktu itu, ya sudah entah kenapa jadi pulang aja. Tapi ternyata saya ambruk dua hari, sampai gak sanggup buka HP,” ucap Zaki.
Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Pengelola TPA Sarimukti
UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola TPA Sarimukti dinilai tidak kompeten dalam tahap perencanaan, manajemen pelayanan, serta operasional teknis. Mereka sudah mendapatkan peringatan dari Dansektor 11 pada 2019, juga diingatkan oleh berbagai pihak. Namun hingga 2023 air lindi yang dibuang ke badan air masih tetap tidak memenuhi regulasi.
Poin yang kemudian menjadi paradoks adalah dari pihak Pemprov Jabar tidak menganggap air lindi TPA Sarimukti sebagai B3 (Bahan Beracun Berbahaya), dan menganggap bahwa tumpahnya air lindi tersebut ke badan air bukan bagian dari tindak pidana. Padahal, ada beberapa regulasi yang dilanggar dan termasuk pelanggaran pidana apabila secara sadar membuah limbah B3 ke badan air, di antaranya adalah Undang-undang Pasal 40-41 Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PP Pasal 159 Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sikap dan Pernyataan Paradoks Dansatgas Citarum Harum
Komandan Satgas (Dansatgas) Citarum Harum sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2018 dipegang oleh Gubernur Jawa Barat. Potensi munculnya ketidakpercayaan publik datang dari pernyataan Dansatgas yang disampaikan dalam ‘Forum Group Discussion Menyoal Peran Unsur Pentahelix untuk Keberlanjutan Citarum Harum’ pada 5 Juni 2023 lalu.
Dansatgas menyebutkan harus ada semangat bersama untuk mengobah pola pokir dan tidak membuang limbah ke Citarum. Namun, pada kenyataannya Pemprov Jabar belum berhasil mengubah pola pikir internal yang menganggap bahwa air lindi TPA bukan termasuk B3. Banyak pihak yang juga turut untuk mengingatkan tentang pencemaran badan air akibat air lindi tersebut, tetapi Pemprov Jabar masih tidak menganggap itu sebagai sesuatu yang darurat.
Dalam pernyataan lain, Dansatgas juga menyebutkan bahwa Informasi capaian program Citarum Harum harus dibuat menarik dan menyenangkan sehingga dapat menjadi bahan pemberitaan. Program Citarum Harum untuk meningkatkan kesadaran harus viral. Padahal yang lebih penting adalah melibatkan dan mendidik masyarakat tentang pencemaran yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Pada FGD waktu itu, Masyarakat Peduli TPA Sarimukti menuntut 4 poin, yaitu:
- Dansatgas segera stop tindak pidana ini. Lakukan tindak apa pun at all cost untuk memastikan tidak ada lagi Air Lindi Bahan Beracun Berbahaya dari Tempat Pemrosesan Akhir Darurat Sarimukti (ALB3 TPADS) yang diadakan ke perairan umum atau badan air. Semua wajib masuk ke IPAL TPADS. Air lindi yang masuk ke IPAL juga harus diproses dengan benar dan hanya akan dibuang ke badan air jika sudah ditentukan dalam regulasi.
- Dansatgas wajib terlibat aktif dan bertanggungjawab penuh at all cost dalam penataan ekosistem badan air atau perairan umum sepanjang jalur yang terdampak pencemaran air lindi, minimal sejak menjabat pada tahun 2018.
- Dansatgas segera melakukan penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar segala regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Dansatgas wajib melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran DLH Jabar serta OPD lain yang bertanggung jawab dalam memantau ASN.
Terkait permintaan pada tanggal 5 Juni tersebut, saat ini belum ada penyelesaiannya. Dansatgas hanya menyampaikan kepada media, sudah dibentuk tim investigasi, tetapi sampai hari ini, belum diketahui siapa saja yang tergabung di dalamnya, apa yang mereka lakukan, dan apa temuan mereka.
Baca Juga: Pemerhati Lingkungan Mencium Pembiaran Aliran Limbah Cair TPA Sarimukti ke Sungai Citarum
Wajah Murung Sungai Citarum
Darurat Sampah, Pemkot Bandung Seharusnya Menjalankan TPS Terpilah
Citarum Harum Berakhir 2025
Dansatgas Citarum Harum yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam FGD tersebut mengatakan, seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait Sungai Citarum untuk menguatkan kerja sama pentaheliks. Terutama dalam penanganan lahan kritis, limbah domestik, limbah ternak, kualitas air, KJA, tata ruang pariwisata, komunikasi edukasi penegakan hukum, hingga kehumasan.
Termasuk, kata Gubernur, salah satu yang strategis harus dilakukan yakni menyukseskan program Citarum Harum untuk menyelamatkan ekosistem dan masyarakat yang hidup di sekitar sungai terpanjang di Jabar.
"Strategi untuk Citarum Harum salah satunya setelah dipetakan masalah progres hari ini, dikoordinasikan per masalah, jadi kalau ada lima masalah, ada lima rapat solusi," kata Ridwan Kamil, dalam siaran pers.
Menurut Ridwan Kamil, sampai program Citarum Harum berakhir 2025 dan dirinya mengakhiri jabatan gubernur periode pertama di 2023, semua pihak harus tetap berkomitmen dan bekerja dalam level terbaik, agar Citarum lebih baik lagi.
"Kami melihat, kami menyemangati agar tetap semangat, kompak, karena durasi panjang sampai 2025," kata Ridwan Kamil.