• Berita
  • Paguyuban Pegiat Maggot Membutuhkan Regulasi untuk Mengelola Sampah Organik Bandung Raya

Paguyuban Pegiat Maggot Membutuhkan Regulasi untuk Mengelola Sampah Organik Bandung Raya

Pemkot Bandung akan memperpanjang masa darurat sampah. Aktivis lingkungan meminta penanganan darurat sampah jangan setengah hati.

Petugas mengendalikan kebakaran TPA Sarimukti dengan cara menimbun titik api pakai tanah, Kamis (24/8/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana23 September 2023


BandungBergerak.idLebih dari sebulan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, dilanda kebakaran. Proses pemadaman kebakaran TPA Sarimukti diklaim sudah 90 persen. Status darurat sampah tampaknya bakal diperpanjang. Aktivis lingkungan mendesak pemerintah agar kedaruratan sampah ini tidak disikapi setengah hati.

Ardhi, aktivis lingkungan dari Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara mengatakan persoalan sampah di Cekungan Bandung (Bandung Raya) adalah menyelesaikan sampah Kota Bandung sebagai kontributor sampah terbesar ke TPK Sarimukti. Penyelesaian sampah Kota Bandung mesti berfokus pada sampah sisa makanan (food waste).

Merujuk data dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, jumlah sampah sisa makanan yang berasal dari Kota Bandung sebanyak 1.396,2 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.008,2 ton per hari merupakan sampah sisa makanan yang berasal dari kawasan komersil.

Oleh karena itu, Ardhi menyatakan Paguyuban Pegiat Magot dapat menjadi mitra yang diandalkan untuk difasilitasi pemerintah  dalam menyerap sampah sisa makanan. Hanya dengan fasilitas seadanya paguyuban ini mampu mengolah sampai 20 ton sampah sisa makanan. Kemampuan mengolah jumlah tersebut dapat bertambah jika difasilitasi pemerintah.  

“Selama ini yang menjadi persoalan para pegiat maggot adalah sulitnya mendapatkan food waste dan pemasaran. Seharusnya kami difasilitasi dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari pengangkutan food waste ke tempat sampai ke penyerapan maggot itu sendiri, termasuk insentif,” kata Ardhi.

Dari sisi regulasi, pemerintah daerah mesti membuat aturan pelarangan sampah sisa makanan dibuang ke TPA. Sampah ini harus diberikan pada pegiat maggot. Regulasi ini tentunya membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat. 

Jangan Setengah Hati

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Meiki W Paendong memandang persoalan sampah yang terjadi saat ini faktanya tidak dipandang sebagai suatu kedaruratan. Penanganan sampah dirasa lambat. Penutupan TPK Sarimukti harusnya bisa dijadikan momentum oleh pemda dan pemkot untuk mewajibkan semua pihak penghasil sampah agar melakukan pemilahan sampah. Sambil secara pararel menyiapkan fasilitas pengolahan sampah organik.

“Seharusnya Pemkot dan Pemkab memblokir TPS untuk sampah organik lalu mendorong setiap rumah tangga melakukan pengomposan mandiri dan komunal. Kemudian untuk nonrumah tangga diumumkan sampah organik ditarik dipastikan akan banyak yang mengupayakan. Tapi tentunya harus ada penegakan hukum bagi yang melanggar dan kesiapan fasilitas pengolahan organik yang tetap dalam skema kedaruratan,” papar Meiki.

Di sisi lain, Meiki menilai Satgas Darurat Sampah Kota Bandung telah salah fokus. Mereka terlalu berfokus  pada sampah tercampur yang sudah terlanjur diproduksi. Dampaknya, sampah tercampur baru akan selalu ada setiap hari.

Meiki menambahkan, Pemkab dan Pemkot di Bandung Raya juga tampak enggan mengupayakan pergeseran anggaran untuk menangani kedaruratan sampah ini.

Baca Juga: Darurat Sampah, Sekolah, dan Kampanye Pengelolaan Sampah
Data Produksi Sampah Harian Berdasarkan Jenisnya di Kota Bandung 2009-2021: Sampah Sisa Makanan Jadi Penyumbang Terbesar
Data Volume Sampah Plastik Harian di Kota Bandung 2008-2021: Plastik Masih Jadi Kontributor Utama Masalah Sampah

Perpanjang Masa Darurat Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengisyaratkan akan memperpanjang masa darurat sampah yang akan berakhir pada 24 September 2023. Hal ini terjadi karena belum normalnya operasional TPA Sarimukti. "Kita akan memperpanjang masa kedaruratan sampah," kata Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, dikutip dari siaran pers, Jumat 22 September 2023.

Bambang mengaku akan berkoordinasi terkait rencana perpanjangan masa darurat sampah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Satgas Darurat Sampah Kota Bandung akan melakukan berbagai formulasi penanganan sampah baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Ini untuk mengantisipasi persoalan sampah yang berulang.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eric Mohamad Atthauriq mengungkapkan kondisi penumpukan sampah sampai Kamis, 21 September 2023, yakni terdapat 59 TPS di Kota Bandung yang sudah normal, TPS sedang ditangani sebanyak 25 TPS, dan TPS yang masih overload sebanyak 70 TPS.

Kota Bandung juga mendapatkan kuota tambahan sebanyak 4.000 ritasi dimulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023 pada Zona Darurat TPK Sarimukti. Sisa kuota per tanggal 21 September 2023 sebanyak 2.200 rit. Eric mengatakan, dengan rata-rata pengangkutan 200 rit/hari, maka sampah Kota Bandung diharapkan habis sampai tanggal 2 Oktober 2023.

Menurut Erik, total volume sampah yang tertumpuk di TPS sampai 24 September 2023 diperkirakan sebanyak 4.532 ritasi setara dengan 54.384 m3 atau 19.034 ton dan kemudian akan bertambah 1.300 ton/hari, belum lagi dengan terus bertambahnya sampah baru harian.

"Apabila tidak ada perubahan operasional TPA Sarimukti dan mulai diberlakukan pembatasan dari jumlah ritasi maupun jenis sampah yang hanya residu, maka penyelesaian tumpukan sampah di Kota Bandung dapat kembali normal diperkirakan sampai bulan Mei 2024," ujarnya.

Sampah tidak Boleh Dibakar

Pemadaman kebakaran TPA Sarimukti terus berlangsung. Plh. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengklaim proses pemadaman kebakaran TPA Sarimukti sudah 90 persen. Menurutnya, tinggal beberapa titik api yang belum padam, sehingga diharapkan TPA Sarimukti dapat terkendali dalam waktu dekat.

“Sarimukti kalau kita lihat sekarang kebakaran di sana lebih dari 90 persen sudah padam. Tinggal sisa-sisa beberapa titik, dan saat ini kita dapat bantuan dari BNPB, teman-teman BPBD dan Satgas di lapangan,” ucap Setiawan usai menghadiri Forum Guru Besar ITB di Gedung Balai Pertemuan Ilmiah ITB, Kota Bandung, Jumat (22/9/2023).

Setiawan menuturkan, Sarimukti sudah dapat membuka beberapa zona untuk menerima kiriman sampah yang tertunda selama kebakaran terjadi. Namun, daya tampung Sarimukti berkurang menjadi 50 persen.

Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya harus mengurangi kiriman sampah sebanyak 50 persen, sedangkan 50 persen sisanya harus mulai diolah melalui program pemilahan sampah dari sumbernya.

“Pemerintah kabupaten/kota harus menahan atau mengurangi sampah yang akan dibawa ke Sarimukti sebanyak 50 persennya,” ucap Setiawan.

“Yang 50 persen (sisa)-nya tersebut adalah harus mulai program pengurangan dari sumber,” imbuhnya.

Setiawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah. Hal itu karena dapat menimbulkan masalah baru, seperti polusi udara.

Setiawan menambahkan, solusi yang dirancang pemerintah dalam menangani sampah ini adalah melalui program memilah sampah menuju zero waste.  Kesuksesan program tersebut sangat membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat.

“Enggak boleh (membakar sampah). Karena kalau (sampah) dibakar itu menimbulkan masalah baru lagi, yaitu pencemaran udara,” ucap Setiawan.

* Simak tulisan-tulisan lain Iman Herdiana, atau tulisan-tulisan menarik tentang Bandung Raya darurat sampah

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//