Pemkot Bandung Menerbitkan Peraturan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pemprov Jabar menjamin Natal di Jawa Barat berlangsung kondusif. Karena masih dalam suasana pagebluk, perayaan Natal harus menerapkan protokol kesehatan.
Penulis Iman Herdiana23 Desember 2021
BandungBergerak.id - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan peraturan baru yang berlaku selama periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Regulasi berupa peraturan wali kota (Perwal) ini mengatur hal-hal yang dibolehkan dan dilarang. Diatur juga sanksi berupa denda ratusan ribu bagi yang melanggar.
Regulasi ini diterbitkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang berpotensi menimbulkan penularan pada momen liburan. Seperti diketahui, pada libur tahun baru 2021 lalu, dan disusul dengan libur lebaran, kasus positif Covid-19 Kota Bandung pernah menembus rekor tertinggi. Waktu itu, pandemi melumpuhkan layanan rumah sakit, krisis oksigen, dan kematian terjadi di mana-mana.
Dalam peraturan terbarunya, yakni Perwal Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bandung, diatur pula mengenai tata cara perayaan Natal yang sesuai dengan protokol kesehatan. Mengutip dokumen perwal yang diperoleh BandungBergerak.id, Kamis (23/12/2022), berikut ini garis besarnya:
Selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
Hendaknya perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebhan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
Perayaan Natal hendaknya dilaksanakan di ruang terbuka;
Apabila perayaan Natal dilakukan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaan atau kolektif di gereja dan daring;
Jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan;
Waktu operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai pukul 22.00;
Meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
Semua kegiatan Natal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Perwal Nomor 114 Tahun 2021 juga mengatur kegiatan lain di luar Natal. Disebutkan bahwa
dilarang pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan tahun baru;
Dilarang menyelenggarakan acara tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
Kegiatan selain perayaan Natal dan tahun baru dan menimbuilkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan dihadiri tidak lelbih 50 orang.
Aturan di Pusat Perbelanjaan
Selama pelaksanaan PPKM Level 2, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, diizinkan dengan kapasitas paling banyak 50 persen, pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 secara ketat;
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk pusat perbelanjaan dengan didampingi orang tua;
Pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunung dan pegawai pusat perbelanjaan;
Setiap orang yang masuk mal harus sudah divaksin;
Pekerja di bidang perdagangan menggunakan pembagian waktu kerja bergiliran;
Waktu operasional pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 sampai 21.00;
Waktu operasional toko modern atau kelontongan mulai buka pukul 10.00 sampai 21.00;
Waktu operasional pasar tradisional dimulai pukul 04.00 – 21.00, kecuali pasar induk yang buka normal;
Warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 – 22.00;
Apotik dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam;
Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai buka pukul 06.00-21.00;
Kapasitas pengunjung toko modern, kelontongan, dan pasar yang menjual kebutuhan nonsehari-hari dibatasi 75 persen;
Pelaksanaan restoran, rumah makan, cafe dapat melayani makan di tempat paling banyak 50 pesen dan waktu makan paling lama 60 menit;
Baca Juga: Aturan bagi Pelaku Perjalanan Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022
Bandung Hari Ini: Awal Perjalanan Gereja Katolik Pandu
Perayaan Paskah, Warga Jabar Diajak Memperkuat Komunikasi dengan Semangat Silih Asih
Aturan di Bioskop
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung dan pegawai;
Pembatasan kapasitas bioskop 70 persen;
Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk bioskop dengan didampingi orang tua;
Pengunung tempat bermain anak dan tempat hiburan pusat perbelanjaan mal dibatasi 50 persen, dengan syarat orang tua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan di Hotel
Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai;
Menerapkan sistem kerja bergiliran;
Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (h-1), PCR (h-2);
Waktu operasional hotel normal;
Kapasitas hotel dibatasi 70 persen dari jumlah kamar;
Meeting, incentives, conferencing, exhibitions dan ballroom diperbolehkan dengan ketentuan:
Untuk ruangan kapasitas 1.000 orang, dihadiri paling banyak 500 orang;
Untuk ruangan dengan kapasitas 500-1.000 orang dihadiri paling banyak 300 orang;
Untuk ruangan 500 dibatasi 50 persen;
Kegiatan di lokasi wisata area publik, taman umum, museum, dan galeri seni diperbolehkan beroperasi dengan wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
Kegiatan tidak Diperbolehkan
Panti pijat, refleksi, mandi uap, spa, bilyard;
Konser musik atau event budaya diperbolehkan dengan prokes ketat, dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi;
Ruangan konser atau event seni dengan kapasitas 1.000 orang, dibatasi paling banyak dihadiri 500 orang;
Ruangan dengan kapasitas 500-1.000 orang dihadiri maksimal 300 orang;
Ruangan berkapasitas 500 orang dibatasi 50 persen;
Perwal kemudian mengatur sanksi bagi pelanggaran. Setiap orang atau perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan; sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka; dan sanksi berat dengan denda minimal Rp 100.000.
Jamin Keamanan Perayaan Natal
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, perayaan Natal 2021 di Jawa Barat akan berlangsung aman dan damai. Sehingga umat Kristiani dipersilakan merayakan natal, tetapi dengan ketentuan yang berlaku mengingat situasinya masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Melihat situasi laporan dari intelijen, laporan dari kemasyarakatan, laporan dari semua pihak insyaallah Jawa Barat kondusif sehingga dipersilakan warga Kristiani natal dengan aman dan tenang. Dijamin seribu persen keamanannya oleh negara melalui personel yang lebih dari 170.000 yang disiapkan dari seluruh Indonesia termasuk di Jawa Barat," jelas Ridwan Kamil dalam Apel Gelar Pasukan TNI/Polri dalam Rangka Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kabu (23/12/2021).
Namun karena masih dalam situasi pandemi, kata Ridwan Kamil, ada pembatasan kapasitas jemaat yang bisa beribadah di gereja.
"Namun situasi Covid-19 belum selesai, dalam situasi ancaman ada omicron maka diimbau sesuai dengan edaran Menteri Agama agar ada kombinasi ibadah secara hybrid dan kapasitas 50 persen. Mudah-mudahan dipatuhi tanpa mengurangi kekhidmatan kita dan mereka yang sedang beribadah," tutup Ridwan Kamil.