JEJAK KAUM NASIONALIS DI BANDUNG (18): Sukarno Bebas dari Penjara Sukamiskin
Keluarnya dari penjara Sukamiskin, Bandung, disambut antusiap rakyat. Bebasnya Sukarno diibaratkan sebagai hari kemerdekaan.
Hafidz Azhar
Penulis esai, sejak September 2023 pengajar di Fakultas Ilmu Seni dan Sastra Universitas Pasundan (Unpas), Bandung
5 Februari 2022
BandungBergerak.id - Hampir setahun Sukarno terkurung di dalam penjara sejak pengadilan Bandung menetapkan bersalah pada bulan Desember tahun 1930. Akan tetapi tanggal 4 September 1931, pengadilan memutuskan untuk mengurangi masa tahanan Sukarno dalam kurungan. Lalu, pada tanggal 31 Desember 1931 Sukarno dinyatakan keluar dari penjara Sukamismin.
Kabar mengenai bebasnya Sukarno telah menyebar ke seluruh masyarakat pribumi setelah pengumuman terkait pembebasan Sukarno berhasil direkam oleh berbagai surat kabar. Masyarakat sangat menanti kabar gembira ini. Begitupun dengan tokoh-tokoh organisasi pergerakan yang pernah berjuang bersama Sukarno. Sang orator ulung akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Sukarno mendapatkan vonis penjara selama 4 tahun. Tetapi hakim pengadilan beberapa kali mengubah putusan hukuman kepadanya. Mula-mula putusan itu diberikan pada tanggal 22 Desember 1930 yang telah disahkan oleh Hakim Pengadilan Hukum Jakarta. Sampai pada tanggal 11 Agustus 1931 hukuman terhadap Sukarno terus dikurangi. Kemudian pada 11 Agustus 1931 hukuman Sukarno berubah menjadi dua tahun.
“Noeroetkeun telegram Officieel ti Aneta anoe dikirimkeun ka sababaraha soerat kabar, ajeuna geus dikaloearkeun besluit pamarentah anoe maksoedna ngarobah Vonnis Landraad Bandoeng tanggal 22 December 1930, anoe geus dianggap sah koe Vonnis Raad van Justitie Batawi tanggal 17 April 1931 djeung deui ngarobah besluit tanggal 11 Agustus 1931, hoekoeman Ir. Soekarno noe 4 taoen teh dikoerangan djadi 2 taoen. Djadi Ir. Soekarno teh bakal dikentjarkeun dina boelan December 1931. Djoeragan-djoeragan: Gatot Mangkoepradja, Maskoen djeung Soepriadinata ajeuna geus dilepaskeun. Opat boelan deui Ir. Soekarno ninggalkeun Soekamiskin!
(Berdasarkan telegram Officieel dari Aneta yang dikirim melalui beberapa surat kabar, sekarang sudah dikeluarkan keputusan pemerintah yang dimaksudkan mengubah Putusan Hakim Pengadilan Bandung tanggal 22 Desember 1930, yang sudah dianggap sah oleh Putusan Hakim Pengadilan Jakarta tanggal 17 April 1931 dan juga mengubah putusan tanggal 11 Agustus 1931, hukuman Ir. Sukarno yang semula 4 tahun berkurang menjadi 2 tahun penjara. Sehingga Ir. Sukarno akan dibebaskan dalam bulan Desember 1931. Tuan-tuan: Gatot Mangkupradja, Maskun dan Supriadinata sekarang sudah bebas. Empat bulan lagi Ir. Sukarno meninggalkan Sukamiskin!)” (Sipatahoenan 8 September 1931).
Grasi yang diberikan kepada Sukarno memang sangat menguntungkan. Namun tidak ada alasan yang jelas mengapa pihak kolonial memberikan grasi itu kepada Sukarno. Hal ini tentu membuat banyak orang berspekulasi. Sehingga memunculkan pertanyaan mendasar yang ditunjukkan sebuah tulisan dalam Sipatahoenan edisi 9 September 1931 terkait perlunya untuk berterima kasih kepada Pemerintah kolonial atau tidak. Meski begitu, tulisan itu berusaha menjawab penyebab pengurangan hukuman terhadap Sukarno. Dengan pendapat, bahwa kesalahan Sukarno bukanlah kejahatan kriminal, tetapi kejahatan politik yang ditujukan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Dari masalah ini, pemerintah berhak untuk masuk dalam urusan pengadilan yang telah diputuskan sebelumnya. Sekalipun mereka tidak mendapatkan keuntungan dari pengurangan masa kurungan Sukarno itu.
“Ieu kadjahatan teh ngalanggar katentreman oemoem, noe djadi kawadjiban oenggal Pamarentah koedoe pohara ngadjagana. Tapi koesabab ieu kalakoean teh ditoedjoekeunana ka Pamarentah, ayeuna ngarasa boga djalan pikeun nimbang-nimbang sarta make hakna pikeun mere gratie. Bab ieu teh Pamarentah henteu ngabogaan maksoed njekel pangadilan sorangan sarta ngalanggar kana vonnisna Landraad noe geus dikoeatkeun koe Raad van Justitie Batawi tea, da eta mah poegoeh geus tjotjog pisan djeung Hoogerechtschof
(Kejahatan ini melanggar ketenteraman umum, yang menjadi kewajiban setiap pemerintah supaya betul-betul menjaganya. Tapi karena kejahatan ini ditujukan kepada pemerintah, sekarang pemerintah merasa punya jalan untuk menimbang dan menggunakan haknya memberikan grasi. Dalam bagian ini pemerintah tidak punya maksud untuk memegang wewenang pengadilan sendiri dan melanggar putusan Landraad yang sudah diperkuat oleh Raad van Justitie Jakarta, karena itu jelas sudah sangat cocok dengan Mahkamah Agung)” (Sipatahoenan 9 September 1931).
Selain itu, dorongan dan pembelaan dari berbagai pihak merupakan salah satu alasan dalam meringankan hukuman yang didapat Sukarno. Tokoh pribumi yang bergerak di Volksraad terus menggaungkan dukungannya kepada Sukarno. Begitupun dengan kelompok SDAP di Belanda dan juga Prof Mr. Schepper yang membuat brosur dengan mencela vonis yang diberikan kepada rengrengan PNI. Mereka sangat berperan besar terhadap berubahnya putusan hakim pengadilan dan banyak memberikan keuntungan terhadap upaya pembebasan Sukarno (Sipatahoenan 9 September 1931).
Baca Juga: JEJAK KAUM NASIONALIS DI BANDUNG (14): Para Pemimpin PNI Ditangkap
JEJAK KAUM NASIONALIS DI BANDUNG (15): Permufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) Berdiri
JEJAK KAUM NASIONALIS DI BANDUNG (16): Setelah Sukarno Ditangkap, PNI Bubar dan Partindo Berdiri
Sukarno Bebas dari Penjara Sukamiskin
Tanggal 31 Desember 1931, tibalah waktunya Sukarno meninggalkan sel tahanan. Meski dibatasi, di depan penjara Sukamiskin orang sudah bersiap-siap untuk menyambut keluarnya Sukarno. Kala itu hujan cukup deras. Tapi antusiasme rakyat pribumi tetap mengalahkan derasnya air hujan. Teman seperjuangan Sukarno, yang terdiri dari para pemimpin pergerakan, ikut menunggu dan menjemput di pelataran. Mereka yang hadir dalam penjemputan itu antara lain, wakil ketua Partai Indonesia, Ali Sastroamidjojo, wakil PSII, PBI, Pendidikan Nasional Indonesia, Pasundan, Taman Siswa, Tjahja, Dr. Heerdjan, Idih Prawiradipoetra, Tan Tek Ho, Parada Harahap serta utusan dari cabang Taman Siswa Cianjur, Sukabumi dan Cibeber yang diwakili oleh Hadisoebroto. MH Thamrin, Inggit dan beberapa anak angkatnya menunggu di dalam mobil. Dengan demikian semua yang ikut dalam penjemputan itu berjumlah sekitar 8 unit mobil (Riwajat Soekarno djilid ka-I).
Sejak jam 6 pagi masyarakat yang ingin menyaksikan keluarnya Sukarno sudah berjejeran di tepi jalan. Barisan polisi menjaga ketat sepanjang pagar gedung penjara Sukamiskin dan beberapa orang polisi lain ditempatkan di jalanan. Para juru foto sudah memasang posisi yang pas ketika Sukarno baru saja keluar dari pintu gedung penjara. Kemudian, Sukarno segera menuju mobil dan orang-orang yang ikut dalam mobil tersebut berebutan agar bisa dekat dengan tokoh besar itu (Riwajat Soekarno djilid ka-I).
Setelah duduk di dalam mobil Sukarno bersama rengrengan pergi menuju gedung BPRI. Di sana, akan digelar pertemuan umum yang juga dihadiri oleh berbagai organisasi. Namun, selama di perjalanan, rombongan Sukarno mendapat hadangan dari aparat polisi. Sampai akhirnya tiba di lokasi pada pukul 08.25. Antusiasme masyarakat memang tak bisa dihindari. Gedung BPRI sudah dipenuhi orang sejak pagi. Rangkaian bunga selamat dari Dr. Kwa Tjoan Sioe telah bertengger di dalam gedung. Bahkan, foto Sukarno dipajang dengan menghadap ke jalan (Riwajat Soekarno djilid ka-I). Bebasnya Sukarno bisa digambarkan seperti perayaan besar atas kemerdekaan Indonesia. Itu karena Sukarno dianggap sebagai simbol persatuan dalam menempuh kemerdekaan rakyat pribumi.