Kapan Penyandang Disabilitas Bisa Mudah Mengakses Pelayanan Administrasi Pemkot Bandung?
Penyandang disabilitas di Kota Bandung sudah lama mengeluhkan sulitnya akses pelayanan administrasi kependudukan. Mereka menunggu realisasi dari Pemkot Bandung.
Penulis Reza Khoerul Iman5 April 2022
BandungBergerak.id - Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan program Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas. Lewat program ini, diharapkan teman-teman difabel mendapat akses pelayanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akta kelahiran, dan sebagainya.
Vanza Putra, salah satu teman netra, mengakui selama ini masih merasakan kurang maksimalnya pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas Kota Bandung. Pelayanannya masih jauh dari kata baik.
Menurutnya, masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara berinteraksi dan mendampingi penyandang disabilitas yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Selain itu, banyak kantor atau tempat pelayanan yang tidak kurang memiliki aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Kalaupun ada, akses tersebut belum memenuhi standar bagi penyandang disabilitas, sehingga infrastruktur tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Putra menuturkan, dirinya bersama tempatnya bekerja pernah melakukan survei yang hasilnya menyatakan bahwa teman disabilitas yang tidak memiliki dokumen kependudukan disebabkan karena pelayanan yang tidak baik.
“Menurut survei yang dilakukannya bersama tempat saya bekerja, banyak teman disabilitas yang tidak memiliki identitas kependudukan, alasannya karena ketika penyandang disabilitas ingin membuat dokumen yang dimaksud itu dipersulit oleh petugasnya. Bahkan tidak ada aksesibilitas di kantor atau dinas terkait,” ungkap Putra, saat dihubungi BandungBergerak.id, Selasa (5/4/2022).
Karena itu, Putra menyambut baik Program Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas yang diluncurkan Pemkot Bandung.
“Saya sangat mendukung tentang adanya keputusan tersebut, karena penyandang disabilitas juga termasuk bagian dari warga negara dan perlu identitas untuk keperluan administrasi seperti mendaftar BPJS Kesehatan, sekolah/kuliah dan berbagai macam urusan yang memerlukan kelengkapan dokumen tersebut,” tutur Putra.
Di sisi lain, Robby Prasetyo, Founder dan Program Manager Bioskop Harewos (bioskop bagi teman netra), merasa pelayanan administrasi bagi penyandang disabilitas di Kota Bandung mesti dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya. Agar ke depannya dapat tercipta pelayanan publik yang ramah disabilitas.
“Dari perspektif pribadi, saya merasa masih sangat amat jauh dari kata baik. Pelayanan masih ‘yang penting ada’, entah itu layak atau tidak, bermanfaat atau tidak, tersosialisasi dengan baik atau tidak. Kebijakan dan pelayanan pemerintahan selalu terlihat keren tapi jauh dari kata aplikatif, akomodatif dan aksesibel,” jelas Robby.
Tanpa Diskriminasi
Robby Prasetyo menegaskan setiap penduduk Indonesia mesti memiliki dokumen kependudukan, termasuk kawan difabel. Baik ada atau tidak adanya himbauan dari Pemkot Bandung, kawan-kawan difabel berhak memiliki dokumen kependudukan.
Namun, lanjut Robby, masih adanya kasus teman difabel yang tidak memiliki dokumen kependudukan menunjukkan indikasi terjadinya ketimpangan pada proses pengurusan dokumen kependudukan.
“Jika ternyata ditemukan banyaknya teman difabel yang tidak memiliki dokumen kependudukan, maka bisa jadi proses pengurusan dokumen kependudukan tidak aksesibel untuk teman difabel,” jelas Robby.
Ia juga mengingatkan bahwa penyandang disabilitas membutuhkan pelayanan yang berbeda-beda. Sebagai gambaran, pelayanan yang dibutuhkan teman netra berbeda dengan pelayanan yang dibutuhkan teman tuna daksa. Sehingga suatu program yang diluncurkan harus memakai pendekatan yang khas bagi penyandang disabilitas.
“Setiap jenis difabel memiliki cara-cara pendekatan yang berbeda agar dapat menjadi aksesibel. Himbauan hanya akan jadi himbauan apabila tidak dibuatkan ‘jalan’ yang proper,” katanya.
Hal serupa disampaikan Dita, aktivis pendamping kawan disabilitas, yang menyatakan bahwa setiap penduduk Indonesia, termasuk kawan disabilitas mesti memiliki dokumen kependudukan. Dokumen tersebut dapat memberikan manfaat dan kawan disabilitas juga bisa mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.
“Dengan adanya pendataan kependudukan yang tertib, semua warga baik yang disabilitas maupun yang nondisabilitas bisa sama-sama mendapatkan haknya tanpa diskriminasi,” jelas Dita.
Dita juga berharap upaya yang dilakukan Pemkot Bandung dapat menjawab kesulitan yang masih kerap dirasakan oleh penyandang disabilitas. Dalam hal ini, Dita mengapresiasi berbagai upaya pemerintahan dalam memberikan kesamarataan kepada penyandang disabilitas.
Harapannya pelayanan dan kegiatan yang ramah disabilitas dapat segera diwujudkan, agar teman-teman disabilitas dapat menikmati dan mendapatkan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: RAMADAN (MASIH) DI TAHUN PAGEBLUK #1: Menjahit Harapan di Pinggiran Kosambi
Masalah Teras Cihampelas tak Kunjung Tuntas
Tak Ada Air Bersih di Ciwalengke
Menjemput Bola
Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas Pemkot Bandung dijanjikan menjadi program yang mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas. Program ini pertama kali digulirkan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Jalan Cicendo, Senin (4/4/2022).
"Ini menjadi ikhtiar kita dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan," ucap Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam siaran persnya.
Pada kesempatan tersebut, Yana juga menyerahkan secara simbolik dokumen kependudukan KIA dan KTP-el kepada 10 Peserta didik disabilitas dari SLB Cicendo, SLB B Sukapura, SLB-C YPLB Cipaganti, SLB Autis Prananda.
Program tersebut diinisiasi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.
Hingga 3 April 2022, telah terdata dan tercetak 111 dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP-el, KIA, dan akta kelahiran bagi penyandang disabilitas. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, program ini sebagai pekerjaan besar bagi semua instansi dan masyarakat yang bertujuan khusus untuk memberikan dokumen kependudukan bagi yang kesulitan akses.
Zudan mengimbau agar semua pihak, sekolah hingga komunitas agar menghubungi Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas Dukcapil untuk turun menjemput bola, memberikan pelayanan dokumentasi kependudukan kepada para penyandang disabilitas.