Sampah Mikroplastik Mencemari Sungai di Jawa Barat

Riset Ecoton menemukan sampah mikroplastik terdapat dalam tinja manusia, plasenta ibu hamil, paru-paru dan darah. Ecoton pun melayangkan somasi ke Gubernur Jabar.

Sungai Cikapundung membelah permukiman padat di kawasan Tamansari, Bandung, Rabu (16/2/2022). Anak Sungai Citarum ini kerap disebut sebagai septic tank raksasa karena cemaran bakteri E.coli. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul16 April 2022


BandungBergerak.idSejumlah sungai utama di Jawa Barat, seperti sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti, dan Ciwulan, mengalami pencemaran serius. Menurut data Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), sungai-sungai tersebut mengalami timbulan sampah, perubahan warna pada air dan menimbulkan bau akibat tercemar limbah industri. 

Belum lagi dengan ancaman limbah plastik dan turunannya yang sangat gawat, yakni sampah mikroplastik. Padahal keempat sungai tersebut merupakan sumber air baku PDAM dan irigasi. Temuan serupa juga terjadi di sungai-sungai utama Pulau Jawa.

“Sungai Brantas, Bengawan Solo, Citarum dan Ciliwung adalah sungai nasional yang memiliki peran vital bagi Indonesia karena selain sebagai air baku PDAM juga digunakan sebagai sumber irigasi bagi area pertanian yang menyuplai lebih dari 50 persen stok pangan nasional. Jadi saat ini ada ancaman serius berupa mikroplastik yang mencemari sungai-sungai dan rantai makanan di Pulau Jawa,” jelas Direktir Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022) lalu. 

Hasil penelitian yang dilakukan Ecoton menunjukkan, sungai-sungai besar di Pulau Jawa telah tercemar sampah plastik yang terdegradasi menjadi sampah mikroplastik dan telah mengontaminasi rantai makanan di sungai dan di laut.

“Pemerintah Indonesia perlu menerapkan parameter mikroplastik dan senyawa pengganggu hormon (EDC) dalam parameter baku mutu kualitas air sungai,” lanjut Prigi.

Temuan Ecoton juga menemukan sampel ikan yang telah terkontaminasi sampah mikroplastik. Sampel dari sungai Bengawan Solo rata-rata memiliki 20 partikel mikroplastik per ikan, sampel dari sungai Brantas rata-rata 42 partikel per ikan, sampel dari sungai Citarum 68 partikel per ikan, dan sampel dari Kepulauan Seribu sebanyak 167 partikel per ikan. 

Bahkan mikroplastik sudah ditemukan di dalam tinja manusia, plasenta ibu hamil, paru-paru dan di dalam darah. Dari 102 sampel tinja manusia yang diuji oleh Ecoton, ditemukan 100 persen mikroplastik dalam tinja masyarakat dan pemimpin daerah di Jawa dan Bali. 

Prigi mengatakan sumber sampah mikroplastik di sungai berasal dari point source limbah industri tekstil serta industri daur ulang plastik dan kertas, serta dari non point source dari timbunan sampah plastik yang tidak terkelola di daratan yang akhirnya dibuang ke sempadan sungai dan membanjiri sungai. 

Baca Juga: Gerakan Dapur Umum dari Solidaritas Sosial Bandung
Data Pelepasan Emisi di Kota Bandung 2001-2020, Terbesar di Tahun 2004
NGULIK BANDUNG: Ramadan di Zaman Kolonial

Sungai Cikapundung di kawasan Tamansari, Bandung, Rabu (16/2/2022). Anak Sungai Citarum ini kerap disebut sebagai septic tank raksasa karena cemaran bakteri E.coli.  (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Sungai Cikapundung di kawasan Tamansari, Bandung, Rabu (16/2/2022). Anak Sungai Citarum ini kerap disebut sebagai septic tank raksasa karena cemaran bakteri E.coli. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Somasi Kepada Gubernur Jabar 

Buruknya kualitas air dan tercemarnya empat sungai di Jawa Barat disebabkan karena ketidakhadiran pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai di wilayah Jawa Barat. Pencemaran tersebut telah merugikan masyarakat yang bergantung kehidupannya atas kondisi Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan.

Menurut Prigi Arisandi, pemerintah daerah telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai. Pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Jabar mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair industri dan limbah domestik yang berasal dari rumah tangga. 

Atas dasar tersebut, Ecoton melayangkan somasi kepada Gubernur Jabar, Kamis (7/4/2022). Apabila dalam waktu 60 hari kerja setelah diterimanya somasi ini Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan-permintaan sebagaimana isi surat, maka Ecoton yang mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan Gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di PTUN Bandung. 

Adapun permintaan Ecoton yang harus dilakukan Gubernur Jabar adalah melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/kelurahan (tempat sampah dan penyediaan TPST 3R di setiap desa/kelurahan, membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai, mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah, serta membuat regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Rekomendasi lainnya yaitu, memulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industri dan rumah tangga, mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai, melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu, serta melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar Teppy Darmawan mengatakan, somasi yang ditujukan Ecoton mengenai pencemaran empat sungai telah diterima secara resmi oleh Pemprov Jabar. Saat ini Pemprov Jabar tengah membahas somasi dan akan segera meresponnya. 

Teppy Darmawan mengatakan, secara umum apa yang ditunjukkan oleh Ecoton yang telah melakukan penelitian terhadap empat sungai di Jabar merupakan bentuk perhatian. Pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

"Dalam kaitan ini kami Pemdaprov Jabar khususnya Pak Gubernur memiliki semangat yang sama, berusaha keras dan sungguh-sungguh dalam menyelamatkan lingkungan hidup secara berkelanjutan," tutur Teppy, dalam siaran pers Rabu (13/4/2022).

Teppy menjanjikan pihaknya segera menyiapkan jawaban somasi Ecoton. Namun ia mengklaim apa yang direkomendasikan Ecoton telah dilaksanakan oleh Pemprov Jabar. Contohnya upaya pada penanganan Sungai Citarum yang saat ini telah dipayungi langsung oleh Perpres 15/2018 yang telah berjalan selama empat tahun.

"Penanganan Sungai Citarum ini telah ditangani secara pentaheliks dan sudah menunjukkan perbaikan. Begitu pula dengan tiga sungai lainnya turut diintervensi juga," ujarnya.

Selebihnya, Teppy menegaskan apa yang direkomendasikan masyarakat untuk perbaikan lingkungan di Jabar akan diakomodasi melengkapi apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//