• Kampus
  • Pendafataran KIP Kuliah dan Beasiswa Silih Asuh Unpar

Pendafataran KIP Kuliah dan Beasiswa Silih Asuh Unpar

Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengumumkan pembukaan pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah dan Beasiswa Silih Asuh.

Kampus Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), salah satu kampus swasta di Bandung yang menyediakan beasiswa. (Sumber Foto: Unapar)

Penulis Iman Herdiana12 Juli 2022


BandungBergerak.idTahun ajaran baru, maka sudah saatnya menengok info-info beasiswa. Salah satu informasi beasiswa disampaikan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) yang mengumumkan pembukaan pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah dan Beasiswa Silih Asuh.

Untuk KIP Kuliah, Unpar membuka pendaftaran calon penerima beasiswa pemerintah ini bagi mahasiswa angkatan 2022. Calon mahasiswa UNPAR peserta KIP Kuliah yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus jalur PMB Unpar 2022 dianjurkan mengisi form pendaftaran melalui bit.ly/kipkunpar yang dibuka hingga 28 Juli 2022.

Dikutip dari laman Unpar Selasa (12/7/2022), melalui program KIP Kuliah, calon mahasiswa jenjang D3 dan S1 yang memiliki keterbatasan dana dapat berkuliah di Unpar. Penerima KIP Kuliah nantinya akan terbebas dari biaya kuliah hingga memperoleh bantuan biaya hidup.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Namun tidak semua PTS menerima program KIP Kuliah. KIP Kuliah hanya bisa dipakai pada PTS yang bekerja sama dalam program ini. Selain Unpar, untuk mengetahui lebih lanjut Universitas mana saja yang menerima KIP Kuliah, peserta didik dapat melihat pada laman ini.

KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. Selain dua hal itu, peserta KIP Kuliah juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Program Studi (Prodi) dengan Akreditasi A dan B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Nantinya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta/semester langsung ke Perguruan Tinggi (PT). Sesuai dengan masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal 33.6 juta rupiah; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal 25.2 juta rupiah; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal 16.8 juta rupiah; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal 8.4 juta rupiah).

Mengutip Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2022 yang diterbitkan Kemendikbudristek, mahasiswa penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apa pun.

Mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari 800 ribu rupiah, 950 ribu rupiah, 1.1 juta rupiah, 1.25 juta rupiah, dan 1.4 juta rupiah per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.

KIP Kuliah di Unpar

Calon mahasiswa Unpar peserta KIP Kuliah dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut:

Mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus seleksi pada jalur PMB UNPAR 2022 (info lebih lanjut cek pmb.unpar.ac.id);

Telah terdaftar dalam website KIP Kuliah melalui tautan ini;

Mengisi form pendataan KIP Kuliah UNPAR bit.ly/kipkunpar;

Pengisian pendataan pun hanya ada 1 (satu) kali kesempatan dan dibuka sampai dengan 28 Juli 2022. Seluruh data yang diisi bersifat confidential dan hanya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan internal  untuk pengambilan keputusan maupun tindak lanjut terkait rangkaian seleksi calon penerima KIP Kuliah untuk Tahun Akademik 2022/2023.

Baca Juga: Mengenal Beasiswa Kuliah ke Taiwan dan Persyaratannya
UIN SGD Bandung Rekomendasikan 5 Beasiswa ke Luar Negeri, Salah Satunya Beasiswa ke Rusia
Mengenal 5 Beasiswa di Kampus Unpar

Beasiswa Silih Asuh Unpar

Selain KIP Kuliah, Unpar juga membuka pendaftaran Beasiswa Silih Asuh yang tersedia bagi mahasiswa Unpar maupun calon mahasiswa baru angkatan 2022. Pendaftaran dibuka secara umum, khususnya bagi penyandang disabilitas dan yatim piatu.

Beasiswa Silih Asuh diinisiasi atas dorongan para pendiri Unpar untuk mewujudnyatakan semangat keberpihakan kepada yang lemah atau dikenal dengan istilah Preferensial Option For The Poor. Selain itu, beasiswa juga diberikan untuk memotivasi mahasiswa dan calon mahasiswa agar mampu mengaktualisasi dan meningkatkan kualitas diri.

Tak hanya bagi mahasiswa aktif, Beasiswa Silih Asuh juga disediakan bagi calon mahasiswa baru 2022. Untuk calon mahasiswa baru, saat mendaftarkan diri melalui pmb.unpar.ac.id bisa lakukan pengajuan/pendaftaran beasiswa dengan mengikuti petunjuk.

Beasiswa Silih Asuh ditujukan bagi mereka yang memiliki kendala finansial saat menjalani perkuliahan. Selain itu, beasiswa ini juga diperuntukan bagi mahasiswa penyandang disabilitas atau kebutuhan lain (faktor ekonomi dan kesehatan) serta bagi mahasiswa yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.

Melalui Beasiswa Silih Asuh, baik mahasiswa maupun calon mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk bisa menyelesaikan pendidikannya di UNPAR. Meski di tengah keterbatasan finansial, fisik/kesehatan, atau kendala lainnya.

Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) Unpar, Saptono P.W. mengatakan, untuk calon mahasiswa baru, saat mendaftarkan diri melalui pmb.unpar.ac.id, bisa memilih pengajuan/pendaftaran beasiswa.

“Saat ini, Unpar membuka jalur Ujian Saringan Masuk (USM) III hingga 5 Juli 2022 dan jalur seleksi khusus nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) hingga 19 Juli 2022 bagi para calon mahasiswa yang telah mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022,” demikian dikutip dari laman Unpar.

Adapun beberapa syarat penting yang harus diunggah, yaitu:

Surat permohonan beasiswa ditujukan ke Rektor UNPAR

Slip gaji/surat keterangan penghasilan orang tua

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat Keterangan Tidak Mampu/Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial, atau jika merupakan anak yatim piatu/yatim/piatu, atau penyandang disabilitas, bisa upload surat resmi dari dinas terkait yang menyatakan salah satu keterangan tersebut

Testimoni diri (alasan pengajuan beasiswa)

Adapun persyaratan bagi mahasiswa aktif UNPAR, yaitu:

Syarat Umum

Mahasiswa aktif yang sedang menempuh minimal semester 3 sampai maksimal semester 7  pada program studi sarjana;

IPS minimal 2,00;

Fotokopi sertifikat SIAP;

Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Dinas Sosial atau Kartu Indonesia Pintas (KIP);

Fotokopi Kartu Keluarga terbaru, KTP orang tua, Kartu BPJS/Asuransi Kesehatan;

Foto ukuran 3R: tampak depan rumah, ruang keluarga, ruang makan, dan dapur;

Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua (baik ayah maupun ibu). Apabila biaya hidup dibantu wali, maka slip gaji wali juga disertakan;

Testimonial alasan pengajuan beasiswa yang ditulis oleh mahasiswa dengan diketahui oleh orang tua/wali.

Penyandang Disabilitas

Memiliki tenaga pendamping dan peralatan penunjang studi untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar di unpar;

Surat keterangan resmi dari dokter/tenaga medis perihal tingkatan kemampuan mahasiswa untuk dapat mengikuti studi reguler di Unpar;

Fotokopi sertifikat SIAP;

Lolos seleksi PMDK/USM dan mengajukan permohonan beasiswa;

Fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, Kartu BPJS/asuransi kesehatan;

Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua (baik ayah maupun ibu). Apabila biaya hidup dibantu oleh wali, maka slip gaji wali juga disertakan;

Surat persetujuan dari yayasan/lembaga penyandang disabilitas bahwa yang bersangkutan dinyatakan mampu menjalani perkuliahan di lembaga formal;

Testimonial alasan pengajuan beasiswa yang ditulis oleh mahasiswa, dengan diketahui oleh orang tua/wali.

Yatim Piatu

Surat keterangan dari pihak panti asuhan/sosial terkait status orangtua dan tempat tinggal mahasiswa;

Surat pengangkatan pengurus atau penanggung jawab panti asuhan/sosial;

Fotokopi surat pendirian panti asuhan/sosial;

Perhitungan pengeluaran dana yang dialokasikan panti asuhan/sosial bagi mahasiswa;

Testimonial alasan pengajuan beasiswa yang ditulis oleh mahasiswa dengan diketahui oleh wali.

Adapun besaran beasiswa, yaitu:

1. Umum: beasiswa full UKPS+SKS (Jika ada SKM/KIP);

2. Penyandang Disabilitas: Maksimal UKPS+24 SKS, dengan tahap evaluasi di akhir semester 4;

3. Yatim Piatu: Maksimal UKPS+24 SKS dengan tahap evaluasi di akhir semester 4.

Penyaluran beasiswa kepada para mahasiswa, dilakukan secara administratif dalam bentuk pengurangan jumlah tagihan biaya studi dan tidak dalam bentuk tunai.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//