Rektorat UPI Didemo Mahasiswa karena Mahalnya Biaya Kuliah
Menurut data yang dihimpun BEM Kema UPI, sedikitnya terdapat 1.830 mahasiswa UPI dari pelbagai angkatan yang mengalami masalah kesulitan membayar biaya kuliah.
Penulis Iman Herdiana10 Agustus 2022
BandungBergerak.id - Mahasiswa UPI berdemonstrasi menolak komersialisasi pendidikan, Rabu (10/8/2022). Para demonstran mengeluhkan kebijakan kampus yang tidak berpihak pada mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah. Mereka menuntut keringanan sampai pembebasan biaya kuliah.
Data yang dihimpun Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UPI menyebutkan, sedikitnya terdapat 1.830 mahasiswa UPI dari pelbagai angkatan yang mengalami masalah kesulitan membayar biaya kuliah, mulai dari menunggak, membutuhkan kebijakan bisa mencicil biaya kuliah, hingga terancam dikeluarkan (DO) karena terus-menerus memperpanjang cuti kuliah.
Di sela-sela aksinya, mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Bersama Rakyat (Semarak) membentangkan beragam spanduk dan poster, berorasi hingga membacakan beragam tuntutan. Aksi ini dipusatkan di halaman Rektorat UPI, Villa Isola, Bandung.
“Kami menolak komersialisasi pendidikan di UPI,” teriak salah seorang orator, dikutip dari siaran langsung Instagram Isolapos UPI.
Orator menyatakan, pendidikan di Indonesia didasarkan pada UUD 45 bahwa negara bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka universitas atau kampus sebagai penyelenggara pendidikan, harus mewujudkan amanat Konstitusi tersebut.
Namun mahasiswa menilai pendidikan saat ini dalam bahaya karena tingginya biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa. Hal ini terjadi juga di kampus UPI.
Gonjang-ganjing biaya kuliah di UPI bisa dibilang berlarut-larut. Menurut orator, sebelum melakukan aksi mengepung rektorat, mahasiswa sudah menempuh berbagai jalur agar UPI mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada mahasiswa sejak Juli lalu.
Pihak kampus kemudian menjanjikan bahwa mahasaiswa yang memiliki tunggakan biaya kuliah tidak akan diminta cuti paksa atau DO.
Kampus juga akan menyiapkan mekanisme khusus untuk mengajukan keberatan teradap pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Kemudian, rektor menjanjikan akan memberikan bantuan bagi mahasiwa yang terkendala dalam membayar biaya kuliah, mulai dari dengan cara mencicil, penangguhan, pembebasan biaya kuliah, hingga memberikan bantuan.
Namun akhir Juli 2022, muncul surat edaran nomor 4498 yang isinya dinilai merugikan mahasiswa. Karena itulah mahasiswa turun ke jalan dengan tuntutan sebagai berikut:
- Menolak Surat Edaran nomor 4498 UPI;
- Menuntut pemberlakuan penyesuaian golongan UKT bagi mahasiswa yang keberatan dengan biaya kuliah;
- Mendesak transparansi alokasi UKT;
- Mendesak UPI menggratiskan biaya kuliah pada mahasiswa semester 9 ke atas;
- UPI didesak menghadirkan kebijakan mahasiswa tanpa pungutan biaya;
- Hapuskan uang pangkal kuliah;
- Penyesuaian golongan UKT untuk jaur seleksi mandiri.
“Kami akan terus beraksi dan datang dengan jumlah lebih banyak,” teriak orator, mengakhiri pembacaan tuntutan.
Menunggu Respons Rektorat UPI
Ketua BEM Kema UPI, Andily Aprilia, mengatakan mahasiswa yang terkendala membayar biaya kuliah di UPI umumnya karena terdampak pandemi Covid-19 yang mulai terjadi awal 2020 lalu. Banyak orang tua mahasiswa yang ekonominya terhantam pagebluk, beberapa orangtua meninggal karena Covid-19.
Meski kini pandemi relatif mereda, namun dampak ekonominya tidak pulih seketika. Karena itu, selain mengajukan beberapa tuntutan di atas, Andily menyatakan UPI seharusnya melakukan verifikasi ulang dalam melakukan penggolongan mahasiswa terkait pembayaran biaya kuliah.
Penggolongan ulang penting karena hasil verifikasi tahun lalu akan berbeda dengan tahun ini seiring dengan perubahan ekonomi yang terjadi pada orangtua mahasiswa.
“Kampus harus melakukan pendataan ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Andily, saat dikonfirmasi.
Sebagai gambaran, penentuan uang kuliah di UPI disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi. Sebagai contoh, untuk mahasiswa dengan penghasilan orang tua 10 juta rupiah per bulan, maka biaya kuliahnya menjadi 5 juta rupiah, dan seterusnya. Jumlah biaya kuliah ini berlaku sampai lulus.
Namun di tengah jalan, penghasilan orangtua belum tentu tetap. Malah tidak sedikit orangtua yang penghasilannya berkurang atau bahkan tidak punya penghasilan karena krisis ekonomi.
Sehingga Andily menekankan pentingnya melakukan pendataan ulang pada mahasiswa. Namun hingga aksi mahasiswa UPI berakhir, belum ada respons dari Rektorat UPI.
“Belum ada solusi. Tuntutan belum terjawab. Langkah ke depan kita akan ada konsolidasi lagi. Sejauh ini kita tunggu rektorat seperti apa. Jika ga ada akan ada massa lebih besar. Kita sudah coba jalan administrasi yang tertib,” kata Andily.
Baca Juga: Biaya Kuliah Melambung Menjadikan Pelajar Miskin Bingung
Mahasiswa Unpas Menolak Kenaikan Biaya Kuliah di Masa Pandemi
Di-DO setelah Menuntut Pemotongan Uang Kuliah, Mahasiswa Inaba Menggugat Rektornya ke PTUN
Cuti Paksa Berakhir DO
UPI menarasikan bahwa tidak akan ada mahasiswanya yang DO karena tidak sanggup membayar biaya kuliah. Tetapi di balik narasi ini, Andily menilai tidak ada jaminan bahwa semua mahasiswa UPI yang kesulitan keuangan tidak akan keluar dari kampus.
UPI menerapkan kebijakan cuti pada mahasiswa yang tidak sanggup membayar biaya kuliah. Selama mereka belum punya biaya, mereka akan terus menjalankan cuti tanpa kepastian kapan bisa kuliah lagi. Di saat inilah, kata Andily, mahasiswa rentan mengundurkan diri.
“UPI menarasikan ga mungkin mahasiswa UPI DO karena kendala keuangan. Tapi lebih ke cuti paksakan. Secara halus itu DO bertahap,” katanya.
BEM Kema UPI sudah mencatat ada beberapa kasus mahasiswa yang akhirnya memilih tidak melanjutkan kuliah karena tidak punya biaya.
Dari pihak UPI, kebijakan terkait persoalan biaya kuliah diatur dalam Surat Edaran 4498/UN40.R1 tahun 2022 tentang Perpanjangan Waktu Pembayaran Biaya Pendidikan/Ukt Semester Ganjil 2022/2023. Surat ini ditandatangani Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UPI, Didi Sukyadi.
Disebutkan bahwa UPI menetapkan masa perpanjangan pembayaran Biaya Pendidikan/UKT semester ganjil 2022/2023 bagi mahasiswa on-going Universitas Pendidikan Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi mahasiswa on-going Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana yang masih terkendala dalam melakukan pembayaran Biaya Pendidikan/UKT diberikan kesempatan bagi mahasiswa yang akan membayar secara penuh s.d. tanggal 15 Agustus 2022.
Bagi mahasiswa on-going Program Diploma dan Sarjana yang memiliki tunggakan diharuskan membayar tunggakan terlebih dahulu dengan ketentuan minimal sebagai berikut: tunggakan < 2.000.000 rupiah, pembayaran minimal 500.000 rupiah. Mengenai perincian biaya ini bisa diakses di laman ini.
“Agar proses registrasi akademik berjalan lancar dimohon untuk membayar UKT secara
penuh terlebih dahulu dan akan ada pengembalian dana setelah dilakukan verifikasi dan penetapan penerima relaksasi,” demikian bunyi surat edaran tersebut.