• Nusantara
  • Mengenal Program Bantuan dan Pendampingan untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro (Umi)

Mengenal Program Bantuan dan Pendampingan untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro (Umi)

Menjawab masalah pendampingan bagi usaha kerakyatan Umi, PIP Kemenkeu bekerja sama dengan Pusat Inkubator Bisnis/Oorange Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelaku usaha kerakyatan atau ultra mikro, lebih kecil dari UMKM, melintas di jalan utama Kota Bandung ketika PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (Foto: Acep Maulana/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana28 Agustus 2021


BandungBergerak.idPusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan RI menyiapkan program Umi sebagai fasilitas permodalan untuk pelaku usaha ultra mikro di Indonesia. Umi, kependekan dari ultra mikro, adalah pelengkap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan maksimal hingga Rp10 juta di mana debitur tidak bankable untuk diberi pinjaman oleh bank.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan RI Ririn Kadryah menjelaskan, PIP Kemenkeu telah menyalurkan pembiayaan kepada banyak pelaku usaha berkategori ultra mikro yang tahun ini mencapai 2,1 juta pelaku usaha.

Namun pada pelaksanaannya, dukungan aspek modal untuk Umi tidak cukup. Guna meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas usaha dari pelaku usaha Umi, diperlukan sejumlah dukungan pendampingan, di antaranya peningkatan kapasitas hingga aspek pemasaran para pelaku Umi.

Para pelaku usaha kategori Umi dinilai memerlukan pendampingan yang intens. Pendampingan juga perlu dilakukan dengan strategi dan metode yang berbeda dengan kategori UMKM.

Maka untuk menjawab masalah pendampingan bagi usaha kerakyatan tersebut, PIP bekerja sama dengan Pusat Inkubator Bisnis/Oorange Universitas Padjadjaran (Unpad). Lewat kerja sama ini, Oorange menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha Umi.

“Beruntung, kami bertemu dengan Oorange yang sudah berpengalaman dalam melakukan pendampingan usaha. Kami jadi semakin ingin melaksanakan support lainnya,” kata Ririn, mengutip siaran pers Unpad, Sabtu (28/8/2021).

Oorange Unpad dinilai memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan usaha kecil. Hal ini terlihat dari aktivitas Oorange Unpad yang telah menjadi mitra Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan pemberdayaan sosial ekonomi dari para Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Diharapkan, kerja sama Oorange Unpad dan PIP Kemenkeu ini juga berlanjut pada program lainnya.Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Oorange Unpad Rivani dengan PIP Kementerian Keuangan, Jumat (27/8/2021). Rivani mengatakan, Oorange Unpad siap untuk menjadi mitra PIP Kemenkeu untuk melakukan pendampingan kepada para debitur Umi.

Baca Juga: Unpar Gelar Lomba Blog dan Video Kreatif Berhadiah Total Rp 76 Juta
Pelaku UMKM, Pahlawan Ekonomi yang Perlu Didukung Transaksi Digital
Tidak semua UMKM di Bandung mampu Jualan Online
DPRD Jabar: Pemerintah Daerah Harus Punya Strategi Baru agar UMKM Bertahan di Masa PPKM Darurat
Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Akan Segera Ditutup

Tentang Permodalan untuk Pelaku Usaha Mikro 

Pusat Investasi Pemerintah atau PIP merupakan salah salah satu Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu RI yang fokus terhadap pengelolaan pendanaan usaha ultra mikro. Mengutip siaran pers resmi PIP, penyaluran dana Umi dilakukan melalui lembaga penyalur seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bahana Artha Ventura (BAV) dan koperasi.

Sebagaimana telah disinggung di atas, Umi adalah pelengkap KUR dengan pembiayaan maksimal hingga Rp10 juta untuk debitur tidak bankable untuk diberi pinjaman oleh bank. Tahun lalu, program ini mentargetkan 1,64 juta debitur dengan penundaan pokok sebanyak 1,02 juta debitur, total plafon Rp 2,95 triliun senilai penundaan pokok Rp 1,47 triliun. Sedangkan masa tenggang, sudah meraih 615 ribu debitur dengan total plafon Rp 1,89 triliun sudah tersalur Rp 946,95 miliar.

Selain itu, target subsidi untuk 934,5 ribu debitur dengan total plafon Rp 2,6 triliun sudah tersalur senilai Rp 349,29 miliar. Pada penyaluran akad baru, telah diterima proposal pembiayaan sebesar Rp 3,3 triliun yang telah diakadkan sebesar Rp 1,168 triliun.

Ada pun kriteria penerima subsidi untuk debitur adalah memiliki kualitas pembiayaan kolektibilitas lancar, akad pembiayaan telah tercatat di SIKP-UMi, usahanya terdampak Covid-19, kooperatif dan menunjukkan itikad baik.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//