• Kampus
  • UPI Menetapkan 15 Orang Keanggotaan Satgas PPKS

UPI Menetapkan 15 Orang Keanggotaan Satgas PPKS

Satgas PPKS UPI resmi dibentuk. Sebelum adanya satgas tersebut, UPI telah lebih dahulu memiliki tim penanganan kekerasan seksual.

Bangunan bergaya art deco Vila Isola yang kini berfungsi sebagai gedung Rektorat UPI di Bandung, Rabu (23/3/2022). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana18 September 2022


BandungBergerak.id - Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) diharapkan semakin kokoh dengan ditetapkannya 15 orang ke dalam keanggotaan Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Kelima belas orang ini ditetapkan Surat Keputusan Rektor UPI nomor 1500/UN40/HK.02/2022 tertanggal 2 September 2022, setelah sebelumnya melalui rangkaian seleksi oleh Panitia Seleksi Satgas PPKS. Adapun rangkaian seleksi yang diselenggarakan adalah seleksi berkas administratif, seleksi wawancara, dan uji publik yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus-30 Agustus 2022.

Dikutip dari keterangan resmi, Minggu (18/9/2022), 15 orang tersebut terdiri dari 7 pendidik, 1 tenaga kependidikan, dan 8 mahasiswa. Berikut 15 orang yang ditetapkan sebagai Satgas PPKS UPI:

  1. Hani Yulindrasari, Ph.D. sebagai Ketua merangkap anggota
  2. Firman Nurdiansyah, S.H. sebagai Sekretaris merangkap anggota
  3. Mustika Fitri, M.Pd., Ph.D. sebagai anggota
  4. Dr. Wawan Hermawan, M.Ag.sebagai anggota
  5. Irma Permatawati, S.Pd., M.Pd. sebagai anggota
  6. Dr. Wina Nurhayati Praja, M.Pd. sebagai anggota
  7. Irma Darmawati, M.Kep., Ns.Sp.Kep.Kom. sebagai anggota
  8. Adam Firdyansyah sebagai anggota
  9. Fatiha Khoirotunnisa Elfahmi, S.Pd. sebagai anggota
  10. Meilana Lalita Putri sebagai anggota
  11. Nida Nurhamidah sebagai anggota
  12. Ananda Suci Aryani sebagai anggota
  13. Melinda Amelia sebagai anggota
  14. Mentari Putri Dewi sebagai anggota
  15. Prasasti Suci Rahayu sebagai anggota

Selanjutnya, Satgas SPPKS akan bertugas sesuai dengan yang diamanatkan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) pasal 34.

“Dengan hadirnya Satgas PPKS, diharapkan UPI dapat menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual untuk seluruh warga kampusnya,” kata Hani Yulindrasari, Ketua Satgas PPKS UPI, saat dikonformasi BandungBergerak.id.

Informasi lebih lanjut mengenai Satgas PPKS UPI dapat diakses pada media sosial @upilawanks. Warga Kampus Universitas Pendidikan Indonesia dapat mengadukan kasus kekerasan seksual pada hotline +62 81316570771 (SPPKS) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh SPPKS. 

Baca Juga: Data Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Bandung 2020, Kekerasan Seksual Paling Banyak Dilaporkan
Tepatkah Menerapkan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia?
Suara Pendamping Korban Kekerasan Seksual

Jalan Lebih Dulu

Hani Yulindrasari menjelaskan pembentukan Satgas PPKS UPI saat ini sebenanya bersifat prosedural untuk mengikuti Permendikbudristek PPKS yang terbit September tahun lalu. Sebab, sebelum terbitnya Permendikbud PPKS, UPI sudah lebih dulu memiliki tim pusat kajian dan pendampingan krisis terkait kekerasan seksual yang dibentuk pada 2020.

“Karena tim KS UPI telah terbentuk lebih dulu sebelum adanya Permendikbud PPKS, sekarang selanjutnya Satgas PPKS tinggal melanjutkan kegiatan yang sudah berjalan,” kata Hani Yulindrasari.

Dengan adanya Permendikbud PPKS, tim KS UPI yang sudah ada kini berubah namanya menjadi Satgas PPKS. Lembaga yang menaungi tim ini berubah dari sebelumnya di bawah SK Ketua LPPM UPI, kini menjadi di bawah Rektor UPl.

Karena kelembagaan yang menaungi tim sudah berubah menjadi di bawah rektor langsung, maka Satgas PPKS UPI kini menunggu peraturan rektor yang mengatur garis besar tugas-tugas satgas, yaitu:

Pertama, Satgas PPKS melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi; kedua, melakukan pendampingan pada penyintas maupun pelaku. Pelaku mendapat pendampingan untuk kepentingan pembinaan agar tidak melakukan hal serupa di masa mendatang.

Ketiga, penanganan terhadap kasus kekerasan seksual, seperti memberikan perawatan secara fisik maupun mental. Berikutnya adalah memberikan sanksi kepada pelaku. Keempat, melakukan penelitian terkait kekerasan seksual di kampus.

Hani menjelaskan, semua poin-poin tugas Satgas PPKS telah berjalan sejak 2020, termasuk penanganan kasus. Pembentukan pusat krisis UPI pun dilatarbelakangi adanya kasus kekerasan seksual.

“Pembentukan pusat krisis dipicu adanya kasus yang dilakukan mahasiswa terhadap orang luar UPI. Jadi pelakunya mahasiswa. Itu diproses. Kita perlu adanya satgas kampus nir kekerasan, waktu itu istilahnya kampus nirkekerasan. Segala bentuk kekerasan seksual ditangani,” tutur Hani.

Satgas kampus nirkekerasan mendapatkan dukungan Rektor UPI yang wujudnya berupa Deklarasi sebagai UPI Kampus Nirkekerasan. Pada awal 2021, satgas berkembang menjadi pusat krisis dengan nama Pusat Kajian Pendampingan Krisis.

Selanjutnya, pada September 2021 muncul Permendikbudristek PPKS. Maka satgas yang sudah lebih dulu ada pun menyesuaikan dengan Permendikbudristek PPKS.

“Jadi kita mah sudah jalan, baik tugas pencegahan, penanganan, penelitian, maupun penanganan kekerasan seksual,” katanya.

Pada awal pembentukan satgas tahun 2020 itu terdapat 23 laporan kasus kekerasan seksual. Laporan masuk melalui DM Instagram maupun hotline dan google form. Hingga saat ini, jumlah laporan sudah mencapai 89 aduan.

“Kita sudah melakukan penanganan, kebanyakan kasus ringan. Ada kasus berat dengan sanksi DO pada mhasiswa, ada 2 orang diskorsing dua semester, ada satu dosen yang oleh kami direkomendasikan pemecatan tapi dari kemdikbudya dipindahkan ke tendik,” paparnya.

Menurutnya, laporan yang masuk kategori ringan biasanya berupa pesan tidak pantas yang disampaikan melalui telepon seluler. Untuk kasus ini, satgas akan memanggil pelaku. Satgas akan memberikan peringatan dan edukasi. Pelaku diminta melakukan pernyataan tertulis, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun mengintimidasi korban.

Ada pula kasus kekerasan seksual yang bersifat berat dengan sanksi dikeluarkan dari kampus. Salah satunya kasus dengan jumlah korban 8 orang. Dari 8 korban itu mengalami kekerasan seksual ringan hingga berat.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//