• Berita
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat Harus Membatasi Pengiriman Sampah Organik ke TPA Sarimukti

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Harus Membatasi Pengiriman Sampah Organik ke TPA Sarimukti

TPA Sarimukti terus menerima kiriman sampah melebihi daya tampungnya. Bandung Raya kembali menghadapi darurat sampah.

Di TPA Sarimukti, derap kaki pemulung yang cekatan bersahutan dengan ayunan alat berat yang sedang mengurai sampah. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana4 Agustus 2023


BandungBergerak.idHuru-hara persampahan di metropolitan Bandung Raya kini mereda. Itu pun hanya sementara. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti masih terancam ditutup permanen karena hingga Desember 2023 nanti, TPA di Kabupaten Bandung Barat itu akan mencapai kapasitas maksimalnya.

Penuhnya TPA Sarimukti bisa lebih cepat dari perkiraan apabila tidak ada langkah strategis menuju pengurangan sampah secara signifikan. Bila hal itu terjadi, artinya sampah tidak akan terangkut dan menumpuk di dalam kota, seperti pernah terjadi di tahun 2005 saat tumpukan sampah di TPA Leuwigajah runtuh dan menimbulkan korban jiwa.

“Jika TPA Sarimukti tutup, yang terdampak paling besar adalah Kota Bandung, karena kenyataannya yang paling banyak melebihi jatah adalah Kota Bandung dan kita punya tanggung jawab paling besar,” kata Koordinator Forum Bandung Juara Bebas Sampah (BJBS) David Sutasurya, dalam siaran pers, Jumat (4/8/2023).

Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPS Sarimukti menetapkan jumlah maksimal kuantitas sampah yang diangkut ke TPA adalah sebesar 1.360 ton per hari. Sementara itu, jumlah sampah yang diangkut telah melebihi batas yang ditetapkan dalam dokumen PKS. Di tahun 2022, menurut Data Rekapitulasi Jumlah Sampah TPA Sarimukti, sampah yang terangkut mencapai 1.829 ton per hari. Bahkan hal ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2017.

Menurut Badan Pusat Statistik, timbulan sampah di Kota Bandung tahun 2020 mencapai 1.735,99 ton per hari. Dari jatah 868 ton per hari, di bulan Juni 2023 Kota Bandung mengirimkan sampahnya sebanyak 1.339 ton, hampir dua kali lipat melebihi jatah yang telah ditetapkan oleh pengelola TPA Sarimukti (Sumber: Data rekapitulasi jumlah sampah TPA Sarimukti - BPS, tahun 2021).

Dalam kondisi mendesak ini, David menilai kinerja pengurangan sampah Kota Bandung belum meningkat secara signifikan.Total baru 39 ton perkiraan kemampuan pengolahan sampah organik di Kota Bandung oleh pemerintah. Padahal total sampah organik seluruhnya ada sekitar 900 ton.

Dalam catatan BJBS, di bulan April lalu penumpukan sampah sempat terjadi di 55 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Bandung dan beberapa titik lainnya. Sementara itu, TPA Sarimukti menghadapi situasi kapasitas berlebih. Terbukti bahwa zona 1 TPA Sarimukti mencapai ketinggian 10 meter, melampaui ambang batas desain ideal yang seharusnya hanya 5 meter.

Dengan kondisi tersebut, dipastikan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini telah melebihi kapasitasnya sebesar 7-8 kali dari rancangan semula. Hal ini tentu tidak sesuai dengan yang tertera pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sementara di Desa Sarimukti, khususnya mengenai jumlah sampah yang masuk ke TPA Sarimukti.

Di saat yang sama, belum ada lagi kejelasan mengenai perluasan TPA Sarimukti. Tanpa adanya upaya yang progresif untuk mengurangi sampah secara signifikan, Kota Bandung berisiko menghadapi krisis pengelolaan sampah yang serius.

Fenomena tersebut tak hanya terjadi di Kota Bandung. Di Kota/Kabupaten lain seperti Kota Cimahi yang masuk dalam wilayah Metropolitan Bandung Raya juga mengalami hal yang sama.

Angka timbulan sampah tersebut tak lain adalah dampak dari penerapan sistem pengelolaan sampah secara konvensional atau kumpul-angkut-buang yang masih terus dipertahankan. Sistem tersebut akan terus berdampak buruk untuk jangka pendek maupun jangka panjang, seperti menghabiskan lahan dan anggaran serta menambah potensi penumpukan sampah di berbagai titik.

Baca Juga: Warga Dago Cemas Menghadapi Bangunan Jangkung The MAJ yang Lama Mangkrak
Catatan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkot Bandung
Babak Baru Polemik Stasiun Cicalengka, Tim Ahli Cagar Budaya Turun Tangan

Pembatasan Pengiriman Sampah Organik ke TPA Sarimukti

Data BAPPEDA Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 menyebutkan bahwa rata-rata komposisi sampah Metropolitan Bandung Raya yang paling mendominasi adalah jenis sampah organik terutama jenis sampah organik keras. Sebanyak 44,1 persen sampah berupa organik keras dan 12,5 persen berupa organik lunak.

Forum BJBS menyimpulkan bahwa bahwa penanganan sampah di Bandung Raya membutuhkan kerja sama antara pemerintah kota/kabupaten dan provinsi. Berikut ini rekomendasi BJBS:

  1. Pemerintah Provinsi sebagai pengelola TPA perlu menerapkan pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA menuju pelarangan sepenuhnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  2. Pemerintah kabupaten/kota di Metro Bandung harus menerapkan langkah cepat untuk memilah dan mengolah sampah organik, jika diperlukan  dengan menyediakan sarana pengolahan sampah organik darurat di seluruh wilayah kota.
  3. Semua langkah tersebut adalah langkah darurat yang memerlukan tindakan cepat dan pemerintah juga perlu mempersiapkan dana darurat untuk mempercepat peningkatan kapasitas pengolahan sampah organik.

Selain itu, Forum BJBS menghimbau agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota menetapkan kondisi darurat sampah metropolitan Bandung Raya, dan melakukan langkah-langkah luar biasa pengurangan sampah organik yang diangkut ke TPA Sarimukti. Langkah-langkah luar biasa ini perlu dilakukan dengan tetap meminimalkan pencemaran bahan beracun dan dampak sanitasi. 

Forum BJBS menganalisa bahwa metropolitan Bandung Raya memiliki potensi pengurangan sampah sebesar 60 persen. Sampah tersebut merupakan sampah organik yang dapat dikelola di masing-masing wilayah. Pengadaan sarana pengolahan organik komunal yang disediakan di masing-masing RW atau Kelurahan dapat mengurangi beban sampah yang terbuang ke TPA. 

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//