• Berita
  • Memang Sudah Seharusnya ASN Pemkot Bandung Netral dalam Pemilu 2024

Memang Sudah Seharusnya ASN Pemkot Bandung Netral dalam Pemilu 2024

Tanpa deklarasi pakta integritas pun ASN atau PNS harus netral dalam Pemilu 2024; Pilwalkot Bandung ataupun Pilgub Jabar yang dilaksanakan serentak.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pemkot Bandung (Balai Kota Bandung), Jalan Wastukencana, Jumat (9/7/2021). (Foto: Fakhri Fadlurrohman/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana20 Juli 2023


BandungBergerak.idBeberapa waktu lalu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan netralitasnya dalam Pemilu 2024. Netralitas ini disampaikan dalam deklarasi dan penandatanganan pakta integritas di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).

Secara regulasi, tanpa deklarasi pakta integritas pun ASN atau PNS memang sudah seharusnya netral dalam perhelatan politik, entah Pemilu 2024 maupun pemilihan kepala daerah seperti Pilwalkot Bandung ataupun Pilgub Jabar yang pelaksanaannya dilakukan secara serentak bersama Pemilu 2024.

Vanesa Ajeng Ayu Ningtyas dalam jurnal ilmiahnya menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum seharusnya dilandasi dengan semangat netralitas oleh ASN demi melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. Di sisi lain, ASN yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak politik sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Vanesa memaparkan, dari berbagai macam hak WNI yang diakui oleh negara melalui UUD 1945 terdapat satu hak yang kemudian dikenal sebagai hak politik WNI. Pada ketentuan di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa negara menjamin setiap orang untuk dapat berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Keberadaan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan hak politik yang merupakan hak konstitusional WNI. Hak politik tersebut pada prinsipnya merupakan hak yang diakui secara universal oleh negara-negara di dunia yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi.

Walaupun ASN memiliki hak politik, penulis dari Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut mengingatkan bahwa mereka dalam sistem hukum di Indonesia tidak diperkenankan untuk menunjukkan dukungannya secara bebas kepada kandidat calon yang sedang berkompetisi di dalam pemilu bahkan mengikuti langsung tahapan kampanye pemilu.

“Selain itu selama seseorang masih menjadi ASN maka terhadapnya tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri di dalam kontestasi Pemilu kecuali ASN tersebut menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN,” terang Vanesa Ajeng Ayu Ningtyas, diakses Kamis (20/7/2023).

Sekali pun seorang ASN tetap memiliki hak untuk memilih di dalam pemilu, namun batasan untuk dapat mengikuti tahapan Pemilu lainnya, seperti mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu atau terlibat di dalam tahapan kampanye pemilu merupakan bentuk hambatan bagi ASN untuk menggunakan hak politiknya untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat.

Perlu diketahui, menurut Vanesa, pembatasan hak politik ASN untuk mengikuti tahapan Pemilu tertentu merupakan amanat dari Undang-Undang ASN. Undang-Undang tersebut pada prinsipnya dibentuk agar ASN dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Undang-Undang ASN mewajibkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam proses Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia,” tulis Vanesa.

Adanya pembatasan hak politik ASN bertujuan untuk memberikan bentuk kepastian hukum, kedayagunaan dan keadilan guna membatasi kekuasaan terhadap kemungkinan geraknya kekuasaan yang didasari oleh kepentingan pribadi dan berujung (abuse of power).

“Seorang ASN diharapkan memiliki karakter/budi pekerti dan profesionalitas sebagai modal utama untuk mewujudkan netralitas. Profesionalisme tinggi perlu dikembangkan, bukan hanya untuk meningkatkan kompetensi birokrasi dalam melayani masyarakat, tetapi juga meningkatkan kemandirian birokrasi dalam menghadapi tekanan dan intervensi politik,” terangnya.

Baca Juga: Menolak Politik Dinasti, Kota Bandung Membutuhkan Wali Kota Properempuan
Pemilu 2024 dan Realitas Politik Anak Muda
Kekecewaan pada Pejabat Membuat Pemilu 2024 di Kota Bandung Dibayangi Golput

Deklarasi Menjaga Netralitas

Dalam deklarasi dan penandatanganan pakta integritas yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bandung membacakan deklarasi untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN dalam pemilu 2024 mendatang.

Ema Sumarna mengatakan di tahun politik menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara menjadi hal yang wajib dilakukan. Sanksi ringan hingga berat juga akan diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis jelang pesta demokrasi nanti.

"Kalau ada ASN yang melanggar ya kita tindak, ada undang-undangnya. Semuanya ikut mengawasi dan penegakan hukum adalah keniscayaan," kata Ema, dikutip dari siaran pers.

"Kita harus menjadi ASN yang profesional terutama untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024 baik itu Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak," imbuhnya.

Ema juga mengingatkan kepada para ASN, selain menjaga netralitas jelang pemilu, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

"Di era sekarang pengawas bisa dilakukan oleh siapapun, oleh pengawas, penyelenggara Pemilu dan oleh masyarakat. Apa pun tindak tanduk kita pasti menjadi perhatian," ujarnya.

Berikut Ikrar Netralitas ASN Kota Bandung pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024;
  2. Mengindari konflik kepentingan tidak melakukan praktek intimidasi dan kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu;
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
  4. Menolak politik uang dan segala segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//