• Nusantara
  • Hitung-hitungan Biaya Pilkada Jabar, KPU Diingatkan Hati-hati dalam Penggunaan Dana

Hitung-hitungan Biaya Pilkada Jabar, KPU Diingatkan Hati-hati dalam Penggunaan Dana

KPU Jabar menjadwalkan Pilkada serentak pada 27 November 2024 dengan dana yang diajukan sekitar 1,15 triliun rupiah.

Pemilu 2024 mulai terasa dengan hadirnya poster kampanye terselubung dari tokoh partai politik. Sementara KPU Jawa Barat juga tengah menyiapkan tahapan Pemilu 2024, di Bandung, 2022. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana26 September 2023


BandungBergerak.idSelain menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jawa Barat juga bersiap-siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menjadwalkan Pilkada serentak ini pada 27 November 2024 dengan dana yang diajukan sekitar 1,15 triliun rupiah ke Pemprov Jabar.

Besarnya anggaran penyelenggaraan pemilu maupun pilkada memerlukan penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sayangnya dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kedua prinsip tersebut masih belum dapat dilakukan secara sepenuhnya dalam pemilu-pemilu yang sudah diselenggarakan di negeri ini, baik di pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) secara langsung, di pemilihan legislatif (pileg), maupun di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak (Pembiayaan Pemilu di Indonesia, diterbitkan Bawaslu, 2018).

Anggaran Pilkada Jabar itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih, yang antara lain sejumlah tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023.

Anggaran dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih. Selain itu, dana tersebut juga digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, dan jasa lainnya.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, Pemdaprov Jabar telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada Jabar 2024 dan baru terkumpul 1 triliun rupiah. "Dana tersebut sudah tersedia," ucap Bey, dikutip dari siaran pers, Senin (25/9/2023).

Dana Cadangan sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.

Pemdaprov Jabar menganggarkan dana secara bertahap dengan dicicil mulai tahun anggaran 2022 yaitu APBD murni 2022 sebesar 100 miliar rupiah, APBD perubahan 2022 sebesar 100 miliar rupiah, APBD Murni 2023 sebesar 500 miliar rupiah, dan APBD perubahan 2023 sebesar 300 miliar rupiah. Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jabar dan masih proses pembahasan dengan DPRD Jabar.

Baca Juga: Jawa Barat Lumbung Suara Pemilu 2024, Jumlah Pemilih Terbanyak Kabupaten Bogor
Menolak Politik Dinasti, Kota Bandung Membutuhkan Wali Kota Properempuan
Kekecewaan pada Pejabat Membuat Pemilu 2024 di Kota Bandung Dibayangi Golput

Penggunaan Dana Pilkada

Penyelenggaraan pesta demokrasi baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada akan memakan biaya tinggi karena melibatkan rangkaian pemilu dengan massa dalam jumlah besar. Sebagian besar rangkaian pemilu ini dibiayai negara melalui APBN maupun APBD.

Sebagai contoh, tahapan kampanye akan dibiayai negara. Dalam Undang-undang No 1/2015 juncto UU No 8/2015 menyebut tujuh metode kampanye: a) pertemuan terbatas; b) pertemuan tatap muka dan dialog; c) debat publik/debat terbuka antarpasangan calon; d) penyebaran bahan kampanye kepada umum; e) pemasangan alat peraga; f) iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan atau g) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang menyatakan metode kampanye huruf c) debat publik/debat terbuka, d) penyebaran bahan kampanye kepada umum, e) pemasangan alat peraga, dan f) iklan media massa cetak dan media massa eletronik, difasilitasi oleh KPU yang didanai APBN.

“Itu artinya pasangan calon tidak mengeluarkan biaya kampanye untuk empat jenis kempanye tersebut karena sudah ditanggung negara. Pasangan calon hanya menanggung biaya kampanye bentuk a) pertemuan terbatas, serta b) pertemuan tatap muda dan dialog,” demikian jelas Tim Perludem dikutip dari buku “Dana Kampanye Pilkada”.

Sehubungan dengan itu, Tim Perludem merekomendasikan KPU harus memastikan bahwa bentuk-bentuk bahan kampanye, jenis-jenis alat peraga, dan model-model iklan, harus diatur secara jelas agar bisa menjadi pedoman pasti bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perencanaan anggaran dan pengadaannya.

Peraturan KPU juga harus memperkirakan agar pengadaan bahan kampanye, alat peraga, dan model-model iklan tidak terlalu membebani anggaran negara. Sebab, dari laporan dana kampanye, belanja kampanye untuk tiga jenis kampanye tersebut ternyata sangat besar.

“Jika KPU tidak hati-hati dalam membuat pedoman, bisa-bisa anggaran negara jebol hanya untuk membiaya kampanye pasangan calon,” tulis Tim Perludem.

Sebagai gambaran, Tim Perludem mamaparkan dana kampanye Pilkada di Garut, Kabupaten Bogor, dan Pilgub Jabar 2013. Pengeluaran dana kampanye Pilkada Garut sebesar 1.990.350.000 rupiah, Pilkada Kabupaten Bogor 6.016.427.320 rupiah, dan pengeluaran kampanye Pilgub Jabar 2013 sebesar 25.002.941.397 rupiah.

* Simak tulisan-tulisan lain Iman Herdiana, atau tulisan-tulisan menarik tentang politik dan Pemilu 2024

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//