• Berita
  • Pedagang Pasar Baru Menuntut Ruang Dagang Mereka Tidak Digembok

Pedagang Pasar Baru Menuntut Ruang Dagang Mereka Tidak Digembok

Bulan Ramadan biasanya para pedagang kesempatan meraih untung lebih. Para pedagang Pasar Baru bernasib sebaliknya, ruang dagang mereka digembok, listrik dimatikan.

Situasi ruang dagang di Pasar Baru Bandung yang digembok pengelola, Selasa, 26 Maret 2024. Pedagang tidak bisa jualan. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah26 Maret 2024


BandungBergerak.id - Ramadan tahun ini belum menjadi berkah bagi para pedagang Pasar Baru Trade Center, Bandung. Beberapa kios dan toko mereka digembok dan dipadamkan listriknya dengan alasan tidak melakukan verifikasi atau pendataan ulang ke pihak pengelola, Perumda Pasar Juara dan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT.DSMJ).

Budi (47 tahun), terpaksa harus berjualan di luar toko yang ia sewa. Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) milik Budi berakhir pada 31 Desember 2023 lalu. Ia hanya mengantongi Akta Jual Beli toko.

“Saya dan pemilik toko sudah mencoba datang ke atas (kantor pengelola), tapi tidak bisa karena tidak punya SPTB, yang punya kios cuma punya AJB. Saya menyewa satu tahun itu 40 juta (rupiah), terus nanti harus nyewa harganya 90 juta (rupiah), setahun saja saya 40 juta (rupiah),”ucap Budi kepada BandungBergerak, Selasa, 26 Maret 2024.

Budi sehari-hari berdagang baju anak. Ia kecewa sebab bulan Ramadan dan menjelang lebaran seharusnya ramai, tetapi tidak demikian dengan para pedagang pasar baru yang tidak memiliki SPTB. Sumber pendapatan mereka malah digembok oleh pengelola. “Ini udah hampir dua minggu digembok,”jelas Budi.

Selain Budi, Herianto (47 tahun), pedagang tas sekolah anak, mengalami nasib serupa. Tokonya digembok, padahal ia sedang bersiap-siap berangkat ibadah haji. “Tahun ini saya insyaalah naik haji. Tapi manasik dan persiapan saya keganggu karena toko saya digembok,” tutur Herianto.

Herianto juga tidak memiliki SPTB karena terlambat verifikasi. Selama mempersiapkan ibadah haji, tokonya dijaga oleh keluarga. Ia ke toko setiap akhir bulan. Sedangkan verifikasi SPTB terlupakan. “Eh tahu-tahu toko digembok, verifikasi juga gak ada perpanjangnya,”ujar lelaki yang sudah berjualan di pasar baru sejak 2004.

Selain Budi dan Herianto, beberapa pedagang sudah mendapatkan teguran SP 1 dan SP 2 dari Perumda Pasar Juara dan PT DSMJ. Yulia (57 tahun), pedagang busana muslim yang mendapatkan SP 2. Toko Yulia memang belum digembok dan dimatikan listriknya, tetapi tetap saja ia was-was.

“Saya sudah kena peringatan kedua, tapi belum digembok dan dimatikan (listrik). Itu semua (pedagang yang lain) sudah dilakukan penggembokan,” jelas Yulia.

Selama dua puluh tahun berjualan, Yulia merasa inilah manajemen paling parah yang mengelola Pasar Baru. “Yang paling tragis itu sekarang, sebagai pedagang yang 20 tahun berjualan, baru-baru ini Pasar Baru dikelola seperti ini,”terang Yulia.

Setelah pembangunan Pasar Baru Trade Center Bandung tahun 2021, para pedagang yang berakhir masa dagangnya diharuskan memperpanjang SPTB. Yulia mengatakan, harga biaya membeli dan menyewa dua kali lipat dari harga yang diberikan oleh pihak pengelola. “Tahun 2021 dibangun, selesai dibangun kita bayar lunas STPB,” jelasnya.

Sayangnya tidak ada perpanjangan SPTB atau bahkan kompensasi akibat pagebluk Covid-19 bagi para pedagang. Mereka menuntut agar bisa registrasi tanpa dikenakan biaya. Tuntutan ini tidak didengar oleh pengelola. Sebaliknya, pengelola meminta pedagang mengosongkan kios dan toko mulai tanggal 31 Januari 2024.

Buntut dari hal tersebut, para pedagang melakukan aksi unjuk rasa ke Balai Kota Bandung pada 1 Februari 2024. Dalam aksi itu pihak Perumda Pasar Juara sempat menjanjikan akan menggratiskan penggunaan kios dan toko selama dua tahun. “Selang beberapa bulan ternyata tokoh kami disegel. Kemudian engga lama digembok, alasannya belum verifikasi,” kata Yulia.

Yulia mengatakan informasi verifikasi toko tidak merata dan mengakibatkan banyak toko yang digembok dan dipadamkan lampunya, Dari sekitar 4.000 pedagang, hanya 2.800 pedagang Pasar Baru yang terverifikasi.

Pihak pengelola Pasar Baru, lanjut Yulia, tidak pernah berkomunikasi dengan pedagang. “20 tahun ini yang terparah. Benar-benar biadab, tidak menganggap ada pedagang, tidak ada komunikasi mengusir begitu saja,” tegas Yulia.

Yulia menganggap cara penggembokan merupakan bentuk intimidasi kepada para bedagang. Kebijakan ini secara tidak langsung membunuh perdagangan secara perlahan.

Baca Juga: Ribuan Pedagang Menuntut Pemkot Bandung Membatalkan Kerja Sama Pengelolaan Pasar Baru
Para Pedagang Pasar Baru Berjaga Usai Kebakaran Basemen
Selamatkan Pedagang Pasar Baru Bandung!

Situasi ruang dagang di Pasar Baru Bandung yang digembok pengelola, Selasa, 26 Maret 2024. Pedagang tidak bisa jualan. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak.id)
Situasi ruang dagang di Pasar Baru Bandung yang digembok pengelola, Selasa, 26 Maret 2024. Pedagang tidak bisa jualan. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak.id)

Pedagang Pasar Baru Bergerak Menuntut Hak-hak Mereka

Pantauan BandungBergerak, Selasa 26 Maret 2024 banyak toko-toko yang digembok dan diberi plang stempel warna kuning dan merah bertuliskan: “Tidak Verifikasi Ruang Dagang ini dalam Penguasaan PT.DSMJ, Perumda Pasar Juara Kota Bandung”. Para pedagang dilarang memasuki dan menggunakan ruang dagang tanpa seizin PT DSMJ.

Para pedagang kemudian melakukan aksi di rooftop tempat berkantornya pengelola. Mereka menuntut pengelola membuka gembok, menyalakan listrik, dan dizinkan kembali berjualan.

Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Baru Djoko Sasongko mengatakan, tuntutan tersebut sangat krusial mengingatkan bulan Ramadan merupakan bulan yang ramai bagi para pedagang.

“Karena inikan bulan Ramadan, marema, tiba-tiba diberhentikan,”tandas Djoko.

Aliansi Pedagang Pasar Baru telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung yang menuntut pengelola agar melakukan perencanaan, perizinan, renovasi. Semua tuntutan ini tidak dilakukan oleh pengelola. “Ini benar-benar pelanggaran sebenarnya, ada pembiaran dari Perumda maupun Pemkot Bandung,”ungkap Djoko.

Aliansi Pedagang Pasar Baru akan melakukan sidang mediasi kembali pada Rabu, 27 Maret 2024.  “Kita sudah masuk mediasi ketiga, di mana mediasi 1 dan 2 kita selalu dipertemukan dengan lawyers-lawyers pihak tergugat, mudahan-mudahan di forum besok ada hal yang positif,” kata Djoko.

Baca Juga:Melupakan Peran Penting PKL dengan Narasi Negatif dari Pemkot Bandung
Cerita Pedagang Pasar Banjaran Penolak Proyek Revitalisasi: Tidak Didengarkan Bupati, Takut Pasar Dibakar
Pasar Kosambi: Terbakar lalu Dihantam Pandemi

Tuntutan Pedagang Pasar Baru

Para pedagang yang bergabung pada Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Pembina BUMD Kota Bandung dan Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk segera mengambil langkah tegas penyelamatan Pasar Baru dengan mengevaluasi dan atau bahkan membatalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Investasi Penyediaan Infrastruktur Pasar Baru Trade Center antar Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT.DSMJ).
  2. Meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Pembina BUMD Kota Bandung dan Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk segera memperpanjang masa hak pakai atau Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) yang telah berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023, Perpanjangan SPTB tanpa syarat membayar sewa sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan didalam PKS.
  3. Meminta kepada Pihak Perumda Pasar Juara dan PT, DSMJ untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan (proses mediasi) berupa gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor: 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg kepada Pengadilan Negeri Tingkat 1 Bandung.
  4. Meminta khususnya kepada pihak PT. DSMJ untuk menghormati Bulan Suci Ramadan agar para pedagang dapat melaksanakan ibadah suci Ramadan dengan penuh kekhusyuan dan dapat berdagang dengan tenang.
  5. Meminta kepada pihak PT. DSMJ untuk segera membuka seluruh gembok yang sudah dipasang di ruang dagang/ kios yang kami gunakan.
  6. Meminta agar Perumda Pasar Juara untuk memperpanjang waktu verifikasi ruang dagang/kios yang kami anggap masih banyak yang belum melaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  7. Meminta listrik seluruh ruang dagang/kios pedagang yang aktif digunakan untuk berdagang dinyalakan.
  8. Meminta kepada Komisaris PT. DSMJ (Bapak Pandam Darmawan, Bapak Tb. Hasanudin dan Bapak Iriawan / Iwan Bule) untuk segera memberhentikan jajaran Direksi PT. DSMJ yang berlaku sewenang-wenang dengan mengembok, memberikan SP 1 dan 2, maupun melaksanakan pedaman listrik di Bulan Suci Ramadan.

*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau artikel-artikel lain tentang Pasar Baru Bandung

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//