Data Kategori Pelanggaran HAM Sepanjang 2021, Hak atas Kesejahteraan dan Keadilan paling Sering Dicederai
Banyak tercederainya hak atas kesejahteraan dan keadilan di masyarakat menjadi sinyal penting bagi negara agar serius dalam menegakkan HAM.
Penulis Sarah Ashilah21 Desember 2021
BandungBergerak.id - Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada sebanyak 2.258 kasus pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang 2021. Jumlah ini bisa dikatakan relatif menurun jika dibandingkan dengan tahun 2015-2019. Meski demikian, penurunan ini bukan berarti situasi HAM di Indonesia kian membaik.
Dokumen Komnas HAM menunjukkan, dari 2.258 kasus pelanggaran HAM, sebanyak 825 kasus terjadi pada kategori hak atas kesejahteraan. Kasus hak atas kesejahteraan sekaligus menjadi kategori pelanggaran HAM yang paling banyak dilanggar.
Jika dirinci secara lanjut, hak atas kesejahteraan terdiri atas hak untuk mempunyai, hak atas kepemilikan tanah, tidak dipenuhinya syarat-syarat ketenagakerjaan, tidak dipenuhinya syarat-syarat kepegawaian, hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, hak atas kesehatan, lalu yang terakhir adalah pengabaian pemenuhan hak buruh migran.
Di Bandung, salah satu contoh kasus pelanggaran hak atas kesejahteraan adalah terjadinya penggusuran rumah-rumah penduduk di Jalan Anyer Dalam Kota Bandung, oleh PT. KAI. Kasus penggusuran Anyer Dalam membuat lebih dari seratus warga termasuk anak-anak tergusur dan kehilangan rumah tinggal yang telah berpuluh-puluih tahun mereka tinggali.
Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Serangan terhadap Pembela HAM Tumbuh Subur Sepanjang 2021
Peringatan Hari HAM Internasional di Bandung di Tengah Tumpukan Kasus
Di urutan kedua mengenai kategori pelanggaran HAM yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan, yakni sejumlah 595 kasus. Ironisnya, Komnas HAM mencatat, pelanggaran hak memperoleh keadilan banyak terjadi di ranah hukum berupa kesewenang-wenangan proses hukum di kepolisian, militer, PPNS. Tercatat juga kesewenang-wenangan proses hukum di kejaksaan, peradilan, dan di lembaga warga binaan atau narapidana, seperti lapas atau rutan.
Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang 2021 pihak yang paling banyak dilaporkan melanggar HAM adalah Polri sebanyak 99 kasus, korporasi sebanyak 49 kasus, dan pemeritah daerah sejumlah 55 kasus.
Laporan Komnas HAM ini tentunya harus disikapi serius oleh negara dan dibarengi dengan komitmen penuntasan HAM yang berkeadilan. Sehingga jumlah kasus di masa depan tidak semakin bertambah.