Per 15 November Pasar Cihapit dan Pasar Kosambi Bebas Plastik, Apa yang Bisa Diharapkan?
Hasil riset Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menunjukkan dalam satu tahun ada sebanyak 416 juta lembar kantong plastik yang dihasilkan pasar rakyat.
Penulis Sarah Ashilah10 November 2021
BandungBergerak.id - Per tanggal 15 November 2021 ini, Pasar Kosambi dan Pasar Cihapit diujicobakan sebagai Pasar Bebas Plastik dan Ramah Lingkungan. Kabar ini muncul ketika volume sampah plastik Kota Bandung yang mencemari lingkungan setiap harinya masih melimpah, dan bahkan baru-baru ini TPA Sarimukti kewalahan menerima kiriman sampah dari Kota Bandung.
Pasar tradisional atau pasar rakyat dinilai menjadi salah satu sumber sampah plastik Kota Bandung. Hasil riset Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menunjukkan dalam satu tahun ada sebanyak 416 juta lembar kantong plastik yang dihasilkan pasar rakyat.
“Sebanyak 45 persen dari keseluruhan sumber kantong plastik berasal dari pasar rakyat saja, sementara 55 persen lainnya bersumber dari pusat perbelanjaan, toko modern, dan restoran,” kata Rahyang Nusantara, Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), dalam siaran pers yang diterima BandungBergerak.id, Rabu (120/11/2021).
Dengan latar belakang tesebut, GIDKP menggandeng Pemerintah Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara untuk melakukan uji coba pembatasan plastik di Pasar Kosambi dan Pasar Cihapit.
Kerja sama ini, kata Rahyang Nusantara, sudah berjalan sejak Februari 2021 dan berakhir di Februari 2022. Selama itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi pengurangan kantong plastik di pasar rakyat Kota Bandung, khususnya di Pasar Cihapit dan Kosambi sebagai pasar percontohan bebas plastik pertama di Kota Bandung.
“Berbagai macam kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan di kedua pasar, mulai dari riset konsumsi plastik, diskusi bersama para pedagang, penandatanganan komitmen antar pihak, door-to-door panduan belanja bebas plastik kepada para pedagang, serta bentuk kampanye dan sosialisasi lainnya baik yang dilakukan secara online maupun tatap muka di dalam area pasar,” ungkap Rahyang.
Jumlah kantong plastik yang digunakan di Pasar Kosambi dalam satu hari kurang lebih 11.000 lembar (plastik ukuran besar dan kecil), sementara di Pasar Cihapit 2.500 lembar.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pengurangan sampah plastik membutuhkan peran masyarakat. Ia pun meminta masyarakat mendukung kawasan bebas plastik di Kota Bandung yang dicanangkan lewat Kick-Off Program Pasar Bebas Plastik dan Ramah Lingkungan di Kota Bandung.
“Kick-off penetapan pasar bebas plastik dan ramah lingkungan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pengurangan penggunaan sampah plastik. Ini juga menjadi implementasi dari Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,” kata Yana, dalam sambutan Kick-Off Program Pasar Bebas Plastik dan Ramah Lingkungan di Kota Bandung, 18 Februari 2021.
Masalah Sampah Plastik Kota Bandung
Plastik merupakan bahan yang sulit terurai secara alamiah dan sangat berpotensi mencemari lingkungan. Masalah sampah plastik kini menjadi perhatian global. Sampah plastik dari segala penjuru dunia mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Di daratan, sampah plastik bisa meracuni tanah dan air.
Merujuk dokumen Kota Bandung dalam Angka 2009-2021, volume rata-rata sampah plastik harian di Kota Bandung memang fluktuatif dan sempat mengalami pengurangan yang signifikan di tahun 2016, yakni hanya 28,8 meter kubik per hari. Namun setelah tahun 2016, tren sampah plastik harian terus mengalami tren kenaikan.
Pada 2020, tercatat volume sampah plastik harian sebanyak 324,28 meter kubik, yang artinya dalam kurun satu tahun, Kota Bandung memproduksi sekitar 118.552 meter kubik sampah plastik.
Baca Juga: Memanfaatkan Limbah Plastik untuk Bidang Konstruksi dan Perumahan Rakyat
Data 5 Jenis Sampah Harian Terbanyak di Kota Bandung 2020, Sisa Makanan dan Plastik di Urutan Teratas
Jutaan Lembar Sampah Plastik Cemari Laut Indonesia
Data Volume Rata-rata Sampah Plastik Harian Kota Bandung 2020, Mewaspadai Tren Kenaikan
Kantong Singkong, Langkah Nyata Mengurangi Sampah Plastik
Aturan Pengelolaan Sampah Plastik
Perubahan perilaku terkait pemakaian plastik memang dapat dilakukan mulai dari diri sendiri, tanpa harus menunggu regulasi dari pemerintah. Gaya hidup tanpa plastik seharusnya sudah dapat dilakukan di skala-skala mikro seperti rumah tangga dan individu.
Meski begitu, tanpa adanya regulasi dari pemerintah, akan sulit untuk menciptakan sistem bersama yang mengatur penggunaan maupun pengurangan plastik. Kota Bandung telah memiliki Peraturan Wali Kota Bandung No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 17 Tahun 2012, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Perwal tersebut dijalankan di bawah kendali DLH Kota Bandung. Sasaran perwal adalah mengurangi sampah dari hulu hingga ke hilir, mulai dari rumah tangga, pasar, pusat-pusat perbelanjaan modern, dan lain-lain.
Dalam perwal dibahas mengenai insentif dan disinsentif terkait kepatuhan terhadap aturan pengurangan kantong plastik, mulai dari pengurangan pajak, pengurangan retribusi; pemberian kemudahan dalam pengurusan perizinan; pemberian penghargaan; dan seterusnya. Sedangkan disinsentif atau sanksi bagi pelanggar berupa publikasi tentang pelanggaran yang dilakukan oleh produsen dan atau penyedia melalui media cetak dan atau elektronik.
Dalam konteks pasar rakyat, salah satu tantangan perwal adalah sejauh mana insentif tersebut bisa menyentuh dan dirasakan para pedagang pasar. Para pedagang pasar pun membutuhkan dukungan pengurangan sampah plastik dari pembeli. Sehingga sosialisasi dan edukasi terkait bahaya sampah plastik di masyarakat perlu gencar dan berkelanjutan.
Sosialisai dan edukasi Pasar Bebas Plastik tidak cukup berupa peresmian pasar bebas plastik, tanpa program berkelanjutan di tengah masyarakat.